Pilkada Serentak 2020

Perppu Harus Dikeluarkan Bulan Ini, Kalau Pilkada Serentak Dilaksanakan Desember 2020

Berdasarkan informasi, pilkada itu ditunda hingga 9 Desember 2020, karena hingga saat ini wabah virus corona masih masif di Indonesia.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Semestinya Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September, namun terpaksa harus ditunda.

Berdasarkan informasi, pilkada itu ditunda hingga 9 Desember 2020, karena hingga saat ini wabah virus corona masih masif di Indonesia.

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Selasa (14/4/2020).

Hari Nur Yulianto Lupa Nama Pelatihnya di PSIS Semarang

Lockdown Dicabut! Tuntutan Warga AS Kepada Gubernur, Anggap Virus Corona Adalah Kebohongan

Kisah Guru Keliling Enam Kampung di Garut, Datangi Siswa Belajar di Rumah

Terus Bertambah Pasien Positif Corona di Indonesia - 19 April Tambah 327 Kasus

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, jika Pilkada benar-benar dijadwalkan ulang pada Desember 2020, payung hukum harus disahkan pada April 2020.

"Kalau mau Desember 2020, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) harus sudah dikeluarkan April ini," kata Arief seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Arief mendesak Perppu segera diterbitkan lantaran penundaan Pilkada ini berimbas pada payung hukum turunan yang harus dibentuk KPU, yaitu Peraturan KPU (PKPU).

PKPU, kata Arief, harus dibuat melalui tahapan konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Artinya, hal ini butuh waktu yang tidak sebentar.

Padahal, jika pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020.

Tahapan pra pencoblosan harus dimulai pada Mei 2020.

"Tapi KPU menyadari betul tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini akan berhenti pada Mei 2020," ujar Arief.

Meski begitu, Arief menyerahkan sepenuhnya pembentukan payung hukum penundaan Pilkada ini pada pembuat undang-undang.

KPU menyerahkan prosesnya pada DPR dan pemerintah.

Apakah akan menerbitkan Perppu atau merevisi undang-undang.

Viral Tenaga Medis di Banjarnegara Parodikan Kera Sakti di RS, Ternyata ada Pesan Terkait Corona

PSBB Kota Tegal, Ganjar Wanti-wanti Pemkot: Matangkan Anggaran Bagi Warga Terdampak

Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa

BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja

"Walaupun kemudian dengan melihat berbagai macam aspek, faktor lebih cenderung mengarah ke perubahan itu dilakukan melalui Perppu," kata Arief.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved