Berita Banyumas

Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang

ada penambahan satu tersangka lagi. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Glempang, Kecamatan Pekuncen. total kini ada 4 tersangka tolak jenazah korban corona

Istimewa
Ilustrasi pemakaman jenazah PDP Covid-19 - Polresta Banyumas kembali menetapkan tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban corona, berinisial A, warga Pekuncen, Banyumas. Total, kini ada 4 orang tersangkan dalam kasus ini. 

Polisi menetapkan warga Pekuncen berinisial A, yang melemparkan bambu ke arah ambulans yang mengangkut jenazah korban corona saat hendak dimakamkan. Total, kini tedapat 4 tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban corona.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, dalam kasus serupa, Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan tiga orang tersangka: seorang perangkat desa, PNS yang hampir pensiun, dan seorang buruh.

Sehingga, total saat ini terapat 4 orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona di Banyumas.

"Benar, bahwa ada penambahan satu tersangka lagi. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Glempang, Kecamatan Pekuncen," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry melalui pesan singkat, kepada TribunBanyumas.com, Jumat (17/4/2020).

Pihaknya mengatakan tersangka baru tersebut berinisial A (26) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen.

Jelang Pensiun PNS Ini Malah Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Korban Corona di Banyumas

Tiga Tersangka Penolak Jenazah Korban Corona di Banyumas Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Berkas Perkara Kasus Penolakan Jenazah Perawat RSUP dr Kariadi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Sepakat Kembali Berulah, Beraksi di Kebumen

Diduga tersangka A tersebut melempar bambu ke arah mobil ambulans.

Atas tindakan yang tidak semestinya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dia sebelumnya adalah saksi yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, sementara tidak ditahan," katanya.

Dengan demikian, total sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara tiga tersangka sebelumnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

Tersangka K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat.

Ia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki masa jelang pensiun.

Kemudian ada tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Keduanya diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Lagi, Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal, PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan Jenazah

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved