Berita Banyumas
Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang
ada penambahan satu tersangka lagi. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Glempang, Kecamatan Pekuncen. total kini ada 4 tersangka tolak jenazah korban corona
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Banyumas.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang yang diduga memprvokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah korban corona di desa mereka itu, tak ditahan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka.
"Saat ini kami belum lakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Rabu (15/4/2020).
Dituturkan, polisi sudah mengusut lama sejak adanya peristiwa penolakan tersebut.
"Dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan."
"Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas."
"Bukan lama, penetapan itu sudah ada sebenarnya," tambahnya.
Diketahui bahwa kasus tersebut berawal dari aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang prihatin akan adanya penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19.
Ketika ada laporan dan pengaduan masyarakat dari kelompok masyarakat pengaduan meminta diusut.
Dari hal itulah kemudian langsung dibuat laporan sebagai dasar bagi polisi bertindak. (jti)
• Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya
• Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Purwokerto Positif Corona, Total ada 38 Peserta dari Banyumas
• Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Sepakat Kembali Berulah, Beraksi di Kebumen
• Data Jumat 17 April, Positif Corona Indonesia Nyaris Tembus 6.000 Kasus, Tambah 407 Pasien