Berita Banyumas
Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang
ada penambahan satu tersangka lagi. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Glempang, Kecamatan Pekuncen. total kini ada 4 tersangka tolak jenazah korban corona
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Polisi menetapkan warga Pekuncen berinisial A, yang melemparkan bambu ke arah ambulans yang mengangkut jenazah korban corona saat hendak dimakamkan. Total, kini tedapat 4 tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban corona.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, dalam kasus serupa, Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan tiga orang tersangka: seorang perangkat desa, PNS yang hampir pensiun, dan seorang buruh.
Sehingga, total saat ini terapat 4 orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona di Banyumas.
"Benar, bahwa ada penambahan satu tersangka lagi. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Glempang, Kecamatan Pekuncen," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry melalui pesan singkat, kepada TribunBanyumas.com, Jumat (17/4/2020).
Pihaknya mengatakan tersangka baru tersebut berinisial A (26) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen.
• Jelang Pensiun PNS Ini Malah Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Korban Corona di Banyumas
• Tiga Tersangka Penolak Jenazah Korban Corona di Banyumas Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
• Berkas Perkara Kasus Penolakan Jenazah Perawat RSUP dr Kariadi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
• Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Sepakat Kembali Berulah, Beraksi di Kebumen
Diduga tersangka A tersebut melempar bambu ke arah mobil ambulans.
Atas tindakan yang tidak semestinya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dia sebelumnya adalah saksi yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, sementara tidak ditahan," katanya.
Dengan demikian, total sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara tiga tersangka sebelumnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Tersangka K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat.
Ia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki masa jelang pensiun.
Kemudian ada tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen.
Keduanya diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
• Lagi, Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal, PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan Jenazah
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Banyumas.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang yang diduga memprvokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah korban corona di desa mereka itu, tak ditahan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka.
"Saat ini kami belum lakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Rabu (15/4/2020).
Dituturkan, polisi sudah mengusut lama sejak adanya peristiwa penolakan tersebut.
"Dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan."
"Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas."
"Bukan lama, penetapan itu sudah ada sebenarnya," tambahnya.
Diketahui bahwa kasus tersebut berawal dari aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang prihatin akan adanya penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19.
Ketika ada laporan dan pengaduan masyarakat dari kelompok masyarakat pengaduan meminta diusut.
Dari hal itulah kemudian langsung dibuat laporan sebagai dasar bagi polisi bertindak. (jti)
• Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya
• Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Purwokerto Positif Corona, Total ada 38 Peserta dari Banyumas
• Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Sepakat Kembali Berulah, Beraksi di Kebumen
• Data Jumat 17 April, Positif Corona Indonesia Nyaris Tembus 6.000 Kasus, Tambah 407 Pasien