Kamis, 11 Juni 2026

Berita Jateng

Dampak Corona, Hampir 23.000 Buruh di Jateng Terkena PHK. Serikat Pekerja Angkat Bicara

di Jateng, 69.660 pekerja terkena dampak corona. hampir 23.000 karyawan atau buruh --tepatnya 22.965-- di-phk dan 46.695 dirumahkan

Tayang:
TribunBatam.id/Wahyu Indriyatno
Ilustrasi buruh terkena PHK - 69.660 pekerja di Jateng terkena dampak dari virus corona. Data pada 12 April, hampir 23.000 karyawan atau buruh --tepatnya 22.965-- terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara, 46.695 orang buruh lainnya dirumahkan. 

Hadirnya pemerintah sangat penting di saat gelombang PHK semakin besar. Ada hak yang harus diterima buruh yang di-PHK berupa pesangon.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dampak wabah virus corona membuat perekonomian nasional lesu. Tak sedikit perusahaan yang tak kuat bertahan dan akhirnya merumahkan karyawannya.

Di Jawa Tengah (Jateng), dilaporkan 69.660 pekerja terkena dampak dari virus corona.

Data pada 12 April, hampir 23.000 karyawan atau buruh --tepatnya 22.965-- terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara, 46.695 orang buruh lainnya dirumahkan hingga entah sampai kapan.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng sekaligus Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, angkat bicara terkait persoalan ini.

Ancam Tunda Transfer DAU untuk Daerah Tak Serius Tangani Corona, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Ingin Berdonasi untuk Masyarakat Terdampak Corona Melalui Masjid Agung Jawa Tengah? Begini Caranya

Sebar Hoaks Soal Denda Masker, Pria di Bali Serahkan Diri ke Polisi. Ini yang Kemudian Terjadi

Update Virus Corona di Indonesia, 14 April 2020 - 4.839 Kasus Positif, 426 Sembuh dan 459 Meninggal

Menurutnya, wabah corona merupakan musibah global yang menyerang banyak sektor.

Pada perusahaan, menyebabkan omzet menurun.

"Kondisi ini sangat berdampak signifikan pada industri manufaktur."

"Dampaknya, banyak pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan."

"Hadirnya pemerintah sangat penting di saat gelombang PHK semakin besar," katanya, Selasa (14/4/2020).

Dunia usaha yang sedang tak menentu, kata dia, 'memaksa' perusahaan untuk menekan biaya pengeluaraan dengan mem-PHK karyawan.

Kekhawatiran perusahaan kolaps juga menjadi dasar merumahkan pekerja.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah untuk membantu dunia usaha dengan memberikan insentif.

Kisah Dokter Seno, Blusukan Cari Pasien Sakit Jiwa di Tengah Wabah Corona. Terungkap Ini Alasannya

Agar biaya pengeluaran untuk listrik, air, dan BBM bisa ditekan.

Selain itu, bisa mengeluarkan regulasi untuk memudahkan ekspor impor. Terutama impor bahan baku.

"Biaya ekspor di-nol persen kan. Impor pun tidak ada biaya tambahan lain sehingga bisa membantu perusahaan."

"Misalnya seperti itu. Ini untuk memperpanjang napas perusahaan," ucapnya.

Selain itu, ia meminta agar perusahaan bisa mengatur ulang sistem kerja, tidak justru merumahkan karyawan.

Lalu, dari sisi pekerja, harus dipikirkan kesejahteraan atau dampak sosial yang akan dialami.

Ada hak yang harus diterima buruh yang di-PHK berupa pesangon.

Mungkin saat bisa dilakukan secara negosiasi. Karena kondisi seperti ini antara karyawan dan perusahaan sama- sama terdampak.

"Kami minta ada negosiasi dan pertemuan antara kedua belah pihak."

"Walaupun perusahaan tidak mampu sesuai aturan, tapi jangan melupakan hak pekerja," ujarnya.

Untuk meringankan pekerja yang di-PHK, harus ada bantuan dari pemerintah.

Kartu Prakerja yang digagas pemerintah diharapkan bisa tepat untuk meringankan beban.

Membendung gelombang PHK, kata dia, pastinya pemerintah kewalahan.

Akhirnya, yang muncul pendapat bahwa pemerintah terlambat menyikapi adanya PHK di tengah wabah.(mam)

Menkeu Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dibayar Tepat Waktu, Hanya Jumlahnya . . .

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Seret Balita 3 Tahun dengan Mobilnya, Polisi: Pengemudi Mabuk Miras

103 Daerah Belum Lakukan Realokasi Anggaran, Jokowi Minta Kemendagri Berikan Teguran

PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved