Berita Regional
Sebar Hoaks Soal Denda Masker, Pria di Bali Serahkan Diri ke Polisi. Ini yang Kemudian Terjadi
Seorang pria di bali terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran menyebar hoaks (kabar bohong) soal denda tak pakai masker. ia mnyerahkan diri
Hoaks yang disebarkan IKS adalah warga di Desa Adat Bebandem, yang tak menggunakan masker bakal didenda Rp50.000.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGASEM - IKS, seorang pria warga Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali, menyebarkan hoaks alias berita bohong soal denda pemakaian masker.
Informasi yang disebarkannya melalui pesan berjejaring WhatsApp (WA) itu telah membuat resah warga.
Tak ayal, ia pun harus berurusan dengan piha kepolisian setempat, Senin (13/4/2020) kemarin.
Hoaks yang disebarkan IKS adalah warga di Desa Adat Bebandem, yang tak menggunakan masker bakal didenda Rp50.000.
• PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona
• Update Virus Corona di Indonesia, 14 April 2020 - 4.839 Kasus Positif, 426 Sembuh dan 459 Meninggal
• Begini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja. Peserta Lolos Seleksi akan Mendapat Insetif Rp3.550.000
• 103 Daerah Belum Lakukan Realokasi Anggaran, Jokowi Minta Kemendagri Berikan Teguran
Kepala Polsek Bebandem AKP Wayan Sukatita mengatakan, warga tersebut mulanya mendengar informasi di grup WhatsApp (WA).
Informasi tersebut terkait Desa Adat Bebandem akan razia pemakaian masker.
Warga diwajibkan pakai masker dan bagi yang melanggar akan didenda.
Informasi tersebut lantas diunggah ke akun media sosial milik IKS.
Unggahan tersebut dianggap meresahkan.
Tak berselang lama, IKS lalu mendatangi Polsek Bebandem untuk menyerahkan diri.
"Pelaku menyerahkan diri dan langsung meminta maaf," kata Sukatita, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020) sore.
Setelah itu, IKS dipertemukan dengan Bendesa atau Kepala Desa Adat Bebandem.
Pihak desa mengerti dan memaafkan IKS.
"Dari Bendesa menerima permohonan maaf dan damai," kata dia. (*)