Bisnis dan Keuangan
Menkeu Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dibayar Tepat Waktu, Hanya Jumlahnya . . .
Menkeu Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dibayar Tepat Waktu, Hanya Jumlahnya berkurang, gaji pokok plus tunjangan melekat, tak ada tukin
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan tepat waktu, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya eselon III sampai dengan ke bawah."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menginstruksikan agar tunjangan hari raya (THR) tahun ini untuk PNS eselon I dan II, serta anggota DPR RI, menteri, hingga Presiden dan Wakil Presiden tak dibayarkan.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (Ani). Menurutnya, kebijakan ini merupakan dampak dari wabah virus corona.
Kendati demikian, Ani memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Hanya, pencairan THR tersebut berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
• PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona
• Update Virus Corona di Indonesia, 14 April 2020 - 4.839 Kasus Positif, 426 Sembuh dan 459 Meninggal
• 103 Daerah Belum Lakukan Realokasi Anggaran, Jokowi Minta Kemendagri Berikan Teguran
• Wakil Bupati Cilacap Lapor Polisi, Beredar Akun Facebook Palsu Mengaku Dirinya Meminta Uang
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya eselon III sampai dengan ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin."
"Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
• Sulit Unggah KTP, Kendala Warga Solo Daftar Kartu Prakerja
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).