Bisnis dan Keuangan
Menkeu Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dibayar Tepat Waktu, Hanya Jumlahnya . . .
Menkeu Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dibayar Tepat Waktu, Hanya Jumlahnya berkurang, gaji pokok plus tunjangan melekat, tak ada tukin
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020 ini, dampak dari wabah virus corona.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Selain PNS eselon I dan II, sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo, para menteri, hingga anggota DPR RI dipastikan juga tak mendapat THR.
Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan (PNS) esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Ani menegaskan, tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang
• Barcelona Salurkan Peralatan Medis di Catalonia, Bekerjasama dengan China, Perangi Virus Corona
• Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona
• Pelaku Tabrak Lari di Semarang Seret Balita 3 Tahun dengan Mobilnya, Polisi: Pengemudi Mabuk Miras
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja di Banyumas Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya