Berita Semarang
Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona
Polda Jateng secara resmi menetapkan Purbo dkk, Ketua RT di Suwakul sebagai tersangka. ia dinilai memprovokasi warga tolak jenazah korban corona
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
"Penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum. Diharapkan, tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona."
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.
Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.
• Pak RT dkk Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona Ditangkap Polisi
• Pemerintah Telah Periksa 20.000-an Sampel Terkait Virus Corona, di 40 Laboratorium
• Update Virus Corona Indonesia, 11 April - Meningkat Tajam, 3.842 Positif, 327 Meninggal, 286 Sembuh
• Jubir Gugus Tugas: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Tolak Pemakaman Jenazah Terkait Virus Corona
Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."
"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."
"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada TribunBanyumas, Sabtu (11/4/2020), di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).
Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
• Lokasi Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Dirahasiakan, Meninggal Positif Virus Corona, Ditolak Warga
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."