Virus Corona Jateng
Pak RT dkk Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona Ditangkap Polisi
Direskrimum Polda Jateng mengamankan 3 Terduga Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban virus Corona di Suwakul, Ungaran Barat
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
Ketiga tokoh masyarakat itu diduga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang wabah penyakit. Polisi memastikan, akan menindak tegas penolak penguburan jenazah korban corona.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga tokoh masyarakat, di antaranya adalah Ketua RT, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Sabtu (11/4/2020).
Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
• Lokasi Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Dirahasiakan, Meninggal Positif Virus Corona, Ditolak Warga
• Nuria Kurniasih Meninggal, Perawat RSUP Kariadi Semarang, PPNI: Saat Jalankan Tugas Kemanusiaan
• Ganjar Angkat Bicara soal Warga Tolak Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Korban Virus Corona di Ungaran
• Ikut Ngotot Tolak Pemakaman Perawat Korban Virus Corona, RT di Ungaran Kini Nangis: Saya Minta Maaf
Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.
Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."
"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."
"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada TribunBanyumas, Sabtu (11/4/2020), di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).
• Ketua Persatuan Perawat: Menolak Jenazah Perawat Korban Corona Sangat Keterlaluan
Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."
"Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut."
"Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.
• Ketua RT Lokasi Perawat Korban Corona Ditolak Angkat Bicara: Kami Hanya Meneruskan Aspirasi Warga
• Update: Dalam 24 Jam Terakhir 21 Pasien Corona Meninggal Dunia, Sembuh Hanya 4
• 2.108 Orang Meninggal dalam Sehari, Amerika Catatkan Rekor Kematian Tertinggi karena Corona
• Lebih dari 100 Ribu Orang, Korban Meninggal Setelah Terinfeksi Virus Corona di Seluruh Dunia
Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.