Berita Semarang

Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona

Polda Jateng secara resmi menetapkan Purbo dkk, Ketua RT di Suwakul sebagai tersangka. ia dinilai memprovokasi warga tolak jenazah korban corona

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES
Ilustrasi tersangka - Ditreskrimum Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat di Suwakul --di antaranya Ketua RT--, yang memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah korban corona, sebagai tersangka. Polisi menegaskan, menolak pemakaman jenzah korban virus corona adalah perbutan melawan hukum. 

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved