Bisnis dan Keuangan

Menkeu Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dibayar Tepat Waktu, Hanya Jumlahnya . . .

Menkeu Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dibayar Tepat Waktu, Hanya Jumlahnya berkurang, gaji pokok plus tunjangan melekat, tak ada tukin

Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani, melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) - Sri Mulyani mengatakan PNS eselon III ke bawah tetap mendapat THR, hanya jumlah dan komponennya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan tepat waktu, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya eselon III sampai dengan ke bawah."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menginstruksikan agar tunjangan hari raya (THR) tahun ini untuk PNS eselon I dan II, serta anggota DPR RI, menteri, hingga Presiden dan Wakil Presiden tak dibayarkan.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (Ani). Menurutnya, kebijakan ini merupakan dampak dari wabah virus corona.

Kendati demikian, Ani memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Hanya, pencairan THR tersebut berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona

Update Virus Corona di Indonesia, 14 April 2020 - 4.839 Kasus Positif, 426 Sembuh dan 459 Meninggal

103 Daerah Belum Lakukan Realokasi Anggaran, Jokowi Minta Kemendagri Berikan Teguran

Wakil Bupati Cilacap Lapor Polisi, Beredar Akun Facebook Palsu Mengaku Dirinya Meminta Uang

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya eselon III sampai dengan ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin."

"Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Sulit Unggah KTP, Kendala Warga Solo Daftar Kartu Prakerja

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020 ini, dampak dari wabah virus corona.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Selain PNS eselon I dan II, sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo, para menteri, hingga anggota DPR RI dipastikan juga tak mendapat THR.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan (PNS) esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020). 

Ani menegaskan, tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang

Barcelona Salurkan Peralatan Medis di Catalonia, Bekerjasama dengan China, Perangi Virus Corona

Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Seret Balita 3 Tahun dengan Mobilnya, Polisi: Pengemudi Mabuk Miras

Pendaftaran Kartu Pra Kerja di Banyumas Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved