Teror Virus Corona

Minimal Dua Hukuman Pidana Siap Diterapkan Polisi, Jika Bandel Berkegiatan Libatkan Banyak Orang

"Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan atau denda Rp1.000.000".

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKHTUR GUMILANG
Petugas Sabhara Polrestabes Semarang menyiapkan armada jelang operasi razia keramaian sebagai bagian pencegahan wabah virus corona sesuai maklumat Kapolri, Kamis (26/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ada ancaman pidana mengintai apabila warga membandel tetap membuat acara keramaian atau berkerumun di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu dipertegas Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono melalui Tribunbanyumas.com, Kamis (26/3/2020).

Dia menuturkan, sesuai arahan Kapolri, pidana itu bahkan bisa berujung pada kurungan penjara.

Hukuman itu akan diberlakukan kepada individu atau kelompok yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit.

Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan

Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci

Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap

Satu Warga Kabupaten Semarang Positif Corona, Sudah Diisolasi di RSUD KRMT Wongsonegoro

Dia menjelaskan, peraturan yang akan diberlakukan itu terdiri dari UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 ayat 1.

Dalam ayat itu berbunyi, "Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan atau denda Rp1.000.000".

Lalu di ayat 2 terlampir, "Mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500.000".

"Undang-undang tersebut dapat diberlakukan dan aparat akan bertindak tegas jika tetap bandel melakukan keramaian atau berkerumun."

"Meski begitu, langkah kami terlebih dahulu adalah persuasif," jelas Kompol Sukiyono.

Selain UU Nomor 4 Tahun 1984, pihaknya juga akan memberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sesuai Pasal 93.

Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun.

Dan atau dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

Kemudian, tambah dia, pasal-pasal KUHP juga akan diberlakukan.

Setidaknya ada empat pasal yang akan diterapkan kepada kelompok atau individu pembuat kerumunan massa.

Milla Diminta Mengkarantina Diri di Rumah, Saat Dicek Suhu Tubuhnya Capai 70 Derajat Celcius

Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi

Viral Petai Raksasa di Hutan Banjarnegara, Distankan: Keluarga Fabaceae Tapi Tidak Layak Konsumsi

Kades Bojanegara Tersangka, Penarikan Uang Syukuran Perangkat Desa di Purbalingga

Pertama, Pasal 212 KUHP yang berbunyi, "Melawan seorang pejabat saat menjalankan tugas yang sah, dipidana penajara paling lama 1 tahun 4 bulan”.

Kemudian di Pasal 214 KUHP.

Dijelaskan, Jika hal tersebut dilakukan oleh dua atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 216 KUHP yang berbunyi, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Terakhir, Pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh.

Atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

"Ada dua UU dan 4 Pasal KUHP yang bisa dikenakan bagi para warga pembuat keramaian atau kerumunan," sambungnya.

Kendati demikian, Kompol Sukiyono berkata, warga di Kota Semarang cenderung patuh saat sedang berkerumun dibubarkan oleh polisi.

Dia menilai, warga Semarang tidak bandel sehingga pihak kepolisian tak sampai membubarkan secara paksa.

"Sejauh ini, warga-warga setelah diimbau oleh petugas polisi yang beroperasi, mereka langsung nurut."

"Tidak bandel. Kami tidak sampai harus membubarkan keramaian secara paksa," terangnya.

Dia berkata, meski warga Semarang patuh, pihaknya tetap saja berulangkali menemukan keramaian orang, terutama di PKL-PKL, taman, dan sejenisnya.

"Maka dari itu, operasi razia keramaian terus kami giatkan."

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi perintah dan imbauan dari pemerintah supaya penyebaran virus corona dapat diputus," pungkasnya.

Identitas Rinci Pasien Virus Corona Tersebar di Medsos, Dinkes Cilacap: Penyebar Bisa Dilaporkan

Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa

Sumanto Belum Percaya Pengasuhnya Meninggal, Malam Masih Ngobrol Bareng di RSKJ Purbalingga

Warga Jangan Ngeyel Apalagi Nyepelekan, Sekda Cilacap: Butuh Kekompakan Guna Cegah Virus Corona

Sesuai Maklumat Kapolri

Langkah tersebut juga akan diambil secara tegas oleh Polres Kendal.

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan, masyarakat seharusnya bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pemerintah pun sudah mengimbau masyarakat untuk berdiam diri sejenak di rumah masing-masing paling tidak selama 14 hari.

Termasuk imbauan untuk berlaku social distancing.

Kompol Sumiarta pun kembali mengingatkan pada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dimana secara umum untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, baik budaya maupun keagamaan.

Kepada masyarakat Kendal, Kompol Sumiarta juga mengimbau agar warga tidak mengadakan kegiatan lain.

Seperti bazar, konser, festival, pasar malam, hiburan, karnaval, unjukrasa, maupun resepsi keluarga.

"Sesuai maklumat Kapolri sementara tidak diperbolehkan."

"Ini untuk mendukung program pemerintah, termasuk hajatan maupun resepsi keluarga," terang Kompol Sumiarta kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/3/2020).

Hoaks Pasien Positif Corona di RSUD Soewondo Kendal, Dinkes: Tiga Masih Tunggu Hasil Tes Swab

Kisah Seorang Ibu Panik Ketahui Bayinya Divonis Positif Corona, Begini Awal Gejalanya

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Mengintip Keajaiban Potensi Lokal Banyumas, Ciu Wlahar Dilirik Bupati Banyumas Bikin Hand Sanitizer

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi atau mengikuti kebijakan pemerintah dimana itu untuk kebaikan bersama.

Katanya, jika ditemukan warga yang nekat menyelenggarakan hajatan maupun resepsi keluarga tanpa ada kordinasi dan izin, kepolisian maupun Satpol PP akan menindak tegas.

Tak segan pihaknya membubarkan kegiatan pada saat itu juga.

Terkait sanksinya, pihaknya akan melihat seberapa dampak yang diakibatkan dari kegiatan tersebut.

"Tentu kami bubarkan. Datangi dan ketika itu melanggar, tetap dibubarkan dalam rangka mencegah semakin merebaknya virus corona," tambahnya.

Lebih lanjut, sambungnya, sebelum itu terjadi pihaknya sudah melakukan imbauan kepada warga untuk meniadakan atau menunda pihak-pihak yang akan menggelar kegiatan.

Dimana kegiatan tersebut akan mendatangkan massa.

Bagi kegiatan yang bersifat seremonial seperti resepsi pernikahan, hajatan RT RW, rapat kordinasi, dan sejenisnya, Kompol Sumiarta berharap untuk menunda sejenak.

Ini berlaku selama masa darurat virus corona berakhir.

Sedangkan pada kegiatan yang sakral seperti ijab kabul dan sudah terlanjur dijadwalkan, pihaknya memperbolehkan untuk tetap dilaksanakan.

Namun dengan catatan, membatasi tamu yang hadir.

Hanya yang memenuhi syarat dari adanya kegiatan tersebut, misal perwakilan keluarga saja.

Hal itu guna meminimalisir bahaya dari risiko pertemuan yang melibatkan banyak orang.

"Kami juga lakukan sosialisasi dan patroli bersama Kodim 0715 Kendal agar masyarakat yang masih nekat berkerumun di luar rumah segera kembali ke rumah masing-masing."

"Serta kami lakukan pembinaan dan membacakan berulang kali maklumat Kapolri, termasuk imbauan resmi Presiden Joko Widodo," ujarnya. (Akhtur Gumilang/Saiful Ma'sum)

Pasien Positif Virus Corona Jateng Naik Dua Kali Lipat, Ganjar Minta Ketegasan Kepala Daerah

Ganjar Tampar Pemkab Brebes, Dinilai Paling Lemot Tangani Virus Corona di Jateng

Kisah Almarhum H Supono Mustajab, Penolong Sumanto di Purbalingga, Sopir Penabrak Masih Diburu

Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved