Teror Virus Corona
Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan
Jika ditemukan warga yang nekat menyelenggarakan hajatan maupun resepsi keluarga tanpa ada kordinasi dan izin, Polres kendal akan bertindak tegas.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan, masyarakat seharusnya bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Pemerintah pun sudah mengimbau masyarakat untuk berdiam diri sejenak di rumah masing-masing paling tidak selama 14 hari.
Termasuk imbauan untuk berlaku social distancing.
• Empat Pasien Asal Purbalingga Berstatus Positif Corona, Bupati: Riwayat Adalah Orang Perantauan
• Pasien Positif Virus Corona Jateng Naik Dua Kali Lipat, Ganjar Minta Ketegasan Kepala Daerah
• Kades Bojanegara Tersangka, Penarikan Uang Syukuran Perangkat Desa di Purbalingga
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap
Kompol Sumiarta pun kembali mengingatkan pada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dimana secara umum untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, baik budaya maupun keagamaan.
Kepada masyarakat Kendal, Kompol Sumiarta juga mengimbau agar warga tidak mengadakan kegiatan lain.
Seperti bazar, konser, festival, pasar malam, hiburan, karnaval, unjukrasa, maupun resepsi keluarga.
"Sesuai maklumat Kapolri sementara tidak diperbolehkan."
"Ini untuk mendukung program pemerintah, termasuk hajatan maupun resepsi keluarga," terang Kompol Sumiarta, Rabu (25/3/2020).
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi atau mengikuti kebijakan pemerintah dimana itu untuk kebaikan bersama.
Katanya, jika ditemukan warga yang nekat menyelenggarakan hajatan maupun resepsi keluarga tanpa ada kordinasi dan izin, kepolisian maupun Satpol PP akan menindak tegas.
Tak segan pihaknya membubarkan kegiatan pada saat itu juga.
Terkait sanksinya, pihaknya akan melihat seberapa dampak yang diakibatkan dari kegiatan tersebut.
• Pesan Sekarang Saja, Ponsel Pengganti Seri XT, Ini Harga dan Spesifikasi Realme 6 Pro
• Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka
• Tiga Huruf Seri Belakang Plat Nomor Kendaraan Disetop, Ini Aturan Resmi Polda Jateng
• Pekerja Proyek Bangunan Ditemukan Meninggal, Kapolsek Semarang Tengah: Diduga Karena Sakit
"Tentu kami bubarkan. Datangi dan ketika itu melanggar, tetap dibubarkan dalam rangka mencegah semakin merebaknya virus corona," tambahnya.
Lebih lanjut, sambungnya, sebelum itu terjadi pihaknya sudah melakukan imbauan kepada warga untuk meniadakan atau menunda pihak-pihak yang akan menggelar kegiatan.