Berita Jateng
Tiga Huruf Seri Belakang Plat Nomor Kendaraan Disetop, Ini Aturan Resmi Polda Jateng
Ditlantas Polda Jateng menegaskan tak akan ada lagi pemakaian tiga huruf seri belakang pada plat nomor kendaraan.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ditlantas Polda Jateng menegaskan tak akan ada lagi pemakaian tiga huruf seri belakang pada plat nomor kendaraan.
Sehingga, pemakaian tiga huruf seri belakang pada plat nomor polisi (nopol) di Jawa Tengah akan dihentikan.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pol Subandrya menuturkan, penerapan itu didasari sistem penomoran heregistrasi baru.
Dimana itu telah tertuang pada ST Kapolda Jateng nomor ST/441/II/YAN.3.5/2020 per 14 Februari 2020.
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap
• Empat Pasien Asal Purbalingga Berstatus Positif Corona, Bupati: Riwayat Adalah Orang Perantauan
• Kades Bojanegara Tersangka, Penarikan Uang Syukuran Perangkat Desa di Purbalingga
• Viral Petai Raksasa di Hutan Banjarnegara, Distankan: Keluarga Fabaceae Tapi Tidak Layak Konsumsi
"Untuk mengurangi kekeliruan penomoran. Huruf tiga seri belakang dihentikan terlebih dahulu."
"Sebab, masih banyak nomor seri yang belum terpakai. Maka dari itu, kami terapkan heregistrasi," jelas Kombes Pol Subandrya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/3/2020).
Menurutnya, penomoran baru ini berlaku bagi para Wajib Pajak (WP) yang sedang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan registrasi lima tahunan.
Adapun alokasi nomor baru bagi kendaraan sepeda motor yakni lain dari mulai angka 2999 sampai 6999.
Sedangkan kendaraan mobil jenis sedan, minibus, atau jeep akan mendapat nomor baru dari 1 sampai 1999.
"Bus dari 7000 sampai 7999. Sedangkan mobil barang dan khusus mendapat nomor dari 8000 sampai 9999."
"Ini berlaku di Jateng," lanjut Kombes Pol Subandrya.
Selain itu, Dirlantas Polda Jateng pun menyoroti banyaknya plat putih yang masih mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) beredar di jalanan.
Biasanya, dia melihat, kendaraan ber plat putih adalah unit baru dari diler.
Seharusnya, kata Kombes Pol Subandrya, plat putih hanya bisa digunakan oleh pihak diler untuk mengantarkan kendaraan unit baru yang telah dibeli.
Sehingga, dia menegaskan, kendaraan ber plat putih yang marak beredar di jalan raya bukan berfungsi untuk mengganti plat nomor polisi resmi (hitam).
"Belum plat hitam kok sudah dipakai beredar."
"Kendaraan ber plat putih itu belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB)."
"Itu bisa ditindak. Mohon untuk setiap unit regident di tiap Polres bisa diperhatikan."
"Langsung lakukan asistensi ke diler dan pengendara jika ditemukan di jalan raya," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)
• Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi
• Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa
• Densus 88 Antiteror Mabes Polri Tembak Mati Terduga Teroris di Subah Batang
• Bupati Banyumas Dibully Warga, Gara-gara Sukses Bikin Hand Sanitizer Berbahan Ciu
sepeda motor
plat putih
plat nomor kendaraan
nopol kendaraan
diler
aturan nopol kendaraan
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
TNKB
Semarang
STNK
Polda Jateng
Kombes Pol Pol Subandrya
Jawa Tengah
Terus Berupaya Tangani Banjir Kudus, Gubernur Ganjar Berkomunikasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Tinjau Banjir di Kudus, Gubernur Ganjar Gayeng Bareng Para Pengungsi |
![]() |
---|
Jalan Salem Brebes yang Rusak Akibat Longsor Sudah Rampung Dibangun, Warga Nikmati Banyak Keuntungan |
![]() |
---|
Wow! Sepanjang 2022, Terjadi 2626 Gempa Bumi di Jawa Tengah. Pusat Gempa di Jabar hingga Bali |
![]() |
---|
Tengok Kawasan Meteseh yang Kebanjiran, Ganjar Janjikan Konstruksi Ulang Tanggul dan Kirim Perabotan |
![]() |
---|