Berita Nasional
Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi
TRIBUNBANYUMAS.COM, Terdakwa Kopda Bazarsah (BS) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika menggerebek judi sabung ayam.
Atas vonis itu, terdakwa mengajukan banding.
Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan, vonis tersebut belum sepenuhnya inkrah lantaran pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.
Baca juga: Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi saat Judi Sabung Ayam Divonis Hukuman Mati
Menurut Amir, pidana mati yang dijatuhkan hakim sangat berat. Banding diajukan lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.
Pertimbangan lain, terdakwa punya juga keluarga, dan juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.