Berita Nasional

Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi

Editor: khoirul muzaki
UNSPLASH/MAX KLEINEN
Ilustrasi penggunaan senjata api. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Terdakwa Kopda Bazarsah (BS) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika menggerebek judi sabung ayam. 

Atas vonis itu, terdakwa mengajukan banding. 

Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan, vonis tersebut belum sepenuhnya inkrah lantaran pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.

Baca juga: Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi saat Judi Sabung Ayam Divonis Hukuman Mati

Menurut Amir, pidana mati yang dijatuhkan hakim sangat berat.  Banding diajukan lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.

Pertimbangan lain, terdakwa  punya juga keluarga, dan juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved