Video Viral

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi saat Judi Sabung Ayam Divonis Hukuman Mati

Selain dinyatakan bersalah atas kematian 3 anggota polisi, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi

Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati seusai tembak tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (11/8/2025).

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana.

Selain dinyatakan bersalah atas kematian 3 anggota polisi, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam. (sal)

Baca juga: Gibran Terciduk Tak Salami AHY, Zulhas dan Bahlil saat Upacara Gelar Militer

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Wanareja Tewas Diduga Dianiaya Kekasih Ibunya, Polisi Dalami Keterliban Ibu Korban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved