Berita Purbalingga

Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga

Satreskrim Polres Purbalingga kini menaikkan status perkara pungutan uang syukuran pelantikan perangkat desa di wilayah hukumnya.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengendara melintasi area Alun-alun Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga kini menaikkan status perkara pungutan uang syukuran pelantikan perangkat desa di wilayah hukumnya.

Kini, pihak kepolisian meningkat kasus pelantikan perangkat desa bertarif menjadi penyidikan.

Itu adalah terkait laporan dugaan pungutan uang syukuran saat pelantikan perangkat di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto mengatakan, perkara uang syukuran saat pelantikan perangkat telah naik ke tingkat penyidikan.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dan telah dibuatkan Laporan Polisi (LP).

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan

RSUD Kardinah Tegal Kini Miliki Cath Lab, Layani Pemasangan Ring Jantung, Sebulan Bisa 20 Pasien

"Hasil menyatakan perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan."

"Kami juga telah memintai keterangan saksi, " tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/3/2020).

Menurut dia, hasil penyelidikan satu di antaranya ditemukan bukti uang yang masih berada di laci kades setempat.

Pihaknya juga telah memiliki beberapa alat bukti lainnya.

"Untuk penetapan tersangka kami akan lakukan gelar perkara lagi," tutur dia.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga bakal melakukan pengusutan perkara uang syukuran di desa lainnya yang melakukan pelantikan.

Namun untuk saat ini pihaknya masih akan memfokuskan perkara uang syukuran di Desa Bojanegara.

"Kami masih terbatas tenaganya. Jadi untuk sementara satu perkara ini dahulu kami selesaikan, biar lebih fokus juga, " pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Kepala Desa di Purbalingga, Dwi Amilono tidak mempermasalahkan berapapun nominal yang dikeluarkan untuk syukuran.

Hal ini dilakukan selama tidak ada paksaan.

"Kalau syukuran kebanyakan di dalamnya itu jasa. Misalnya nanggap wayang kulit. Dalang satu bayarnya Rp 100 juta ya sudah habis untuk bayar dalang."

"Jadi bahasa syukuran itu sangat relatif," kata dia.

Perangkat Desa Ditarik Uang Syukuran, ZI Sebut Sudah Membudaya di Purbalingga

Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hujan Deras di Kebumen, Pencari Rumput Tewas Tersambar Petir

Menurutnya, pelaksanaan syukuran selama tidak ada paksaan bukan merupakan unsur pidana.

Namun jika dimaksud adalah pungli, maka masuk dalam unsur pidana karena terdapat paksaan.

"Kami tidak tahu apakah itu (pematokan uang syukuran) masuk dalam unsur pidana atau tidak, yang tahu adalah kepolisian," tuturnya.

Namun demikian, ia mempersilakan kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap perkara syukuran yang dilakukan di desa Bojanegara.

"Kalau syukuran sendiri terbebas dari urusan itu. Tapi kalau dalamnya mau disidik silakan saja," ujarnya.

Pelantikan Bertarif

Berkait perkara di desa tersebut berawal dari laporan adanya seorang perangkat desa terlantik keberatan atas nominal uang syukuran yang dipatok saat pelantikan di Desa Bojanegara.

Hal tersebut terungkap setelah tiga perangkat terlantik diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto menuturkan, kasus syukuran pelantikan bergulir setelah adanya pemberitaan di media massa.

Pada pelantikan, terdapat perangkat terlantik merasa keberatan atas nominal yang telah ditentukan untuk biaya pelantikan.

"Mereka (perangkat terlantik) keberatan. Mereka mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu," ujarnya, Rabu (3/3/2020).

Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades

Ini Cerita Kemoterapi Pertama Afifah di Yogyakarta, Bocah Penderita Hemangioma Asal Kroya Cilacap

Perjuangan Hidup Bayi di Batang, Kamar Bima Dipenuhi Tabung Oksigen, Divonis Derita Jantung Bocor

Menurut AKP Willy, hasil pemeriksaan para calon terlantik harus berutang untuk membiayai pelantikan.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ke perangkat terlantik, BPD, dan ketua panitia pelantikan.

"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng juga turun langsung untuk melakukan asistensi terkait apa yang ditangani Polres Purbalingga," jelasnya.

Terkait dugaan pasal yang dikenalkan, pihaknya belum mau membeberkan.

Dirinya masih terus melakukan penyelidikan untuk pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kalau pasal yang dikenakan nanti setelah lengkap semua," tutur dia.

AKP Willy membenarkan jajaran Polres Purbalingga menemukan uang di laci meja Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menanyakan kepada Kades sisa uang yang dikumpulkan dari tiga perangkat desa terlantik.

"Kades membenarkan sisa uang ada di dirinya. Kami menanyakan di mana uangnya dan dia (kades) menyampaikan uang ada di laci."

"Uang itu pun diserahkan dan dibawa kami ke Polres Purbalingga untuk dititipkan," terangnya.

Bikin Resah, Pria Suka Pamer Alat Vital Ditangkap, Satpol PP Kebumen: Dia Ketangkep Basah

Negatif Virus Corona, RSUD Margono Purwokerto Kembali Pulangkan Pasien Asal Cilacap

Pemilih Perantau Jadi Persoalan Rutin Tiap Pilkada di Purbalingga, KPU: Pengaruhi Angka Partisipasi

Tidak Diperbolehkan

Di sisi lain, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purbalingga, Imam Wahyudi menuturkan, pelantikan seharusnya satu rangkaian dengan penjaringan dan penyaringan perangkat.

Pelantikan seharusnya dilaksanakan tanpa membenani perangkat desa terlantik.

"Pengaturan pelantikan sudah jelas. Hanya permasalahannya ada yang berdalih syukuran dengan tarif."

"Itulah yang tidak diperolehkan dan tidak ada dalam aturan," jelasnya.

Imam telah memerintahkan Camat setempat agar kades mengembalikan uang tersebut.

Pihaknya melarang adanya syukuran bertarif.

"Terlantik dibebani biaya aturannya tidak ada. Pelantikan tidak perlu mewah."

"Pemda melantik kepala Dinpendukcapil juga tanpa ada biaya. Langsung disumpah dan diberi amanat, selesai sudah," tukasnya.

Habis Rp 80 Juta

Sebelumnya sempat ramai menjadi perbincangan publik terkait syukuran pelantikan perangkat Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga yang menghabiskan uang Rp 80 juta.

Polres Purbalingga menemukan barang bukti uang yang tersimpan di laci meja Kades setempat.

Kades Bojanegara, Sugiyarti menuturkan, syukuran pelantikan yang menghabiskan biaya Rp 80 juta merupakan kesepakatan dari perangkat desa terlantik.

Mereka yang terlantik memberikan kuasa kepada Kades untuk mengelola dan mengatur kegiatan.

Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Kemen PPPA: Pelaku Itu Juga Korban, Kami Beri Dampingan Psikologi

Mantan Megabintang Barcelona Ronaldinho Palsukan Paspor. Begini Nasibnya Kini . . .

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

"Tapi ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta untuk dikembalikan. Saya sudah kembalikan," tutur dia saat ditemui di kantornya, Rabu (4/3/2020).

Namun demikian, dia telah terlanjur memesan beberapa perlengkapan yang diperlukan untuk pelantikan.

Akhirnya para perangkat desa terlantik meminta Kades meneruskan uang tersebut dikelola hingga acara pelantikan yang diselenggarakan pada Sabtu (29/2/2020) lalu.

"Uang saya kembalikan itu dikurangi dengan uang yang saya telah belanjakan untuk sewa tratak, pesan makanan, santunan anak yatim."

"Sisanya sudah saya serahkan, hanya saja ditaruh di laci meja."

"Karena tidak mungkin saat pelantikan mereka membawa tas," tutur dia.

Menurut dia, hingga keesokan hari seusai pelantikan uang tersebut masih berada di dalam laci.

Hingga pihak kepolisian datang, uang dari perangkat terlantik masih berada di tempat tersebut pada Senin (2/3/2020).

"Mereka (perangkat terlantik) yang meninggalkan uang itu. Mereka memang bilang uang ada di laci," kata dia.

Ternyata, kata dia, Rp 80 juta tersebut juga digunakan untuk memberikan uang tranportasi kepada tamu undangan.

Uang itu disisipkan di dalam amplop undangan yang dibuat oleh perangkat desa terlantik.

"Setelah itu uang itu dikelola kembali oleh perangkat terlantik. Uang itu telah sekarang sudah ada di Polres."

"Saya juga sudah dipanggil," ujarnya.

Sebelum didatangi Polres, Sugiyarti telah memerintahkan perangkat terlantik untuk mengambil uang yang ada di lacinya.

Namun apa daya sudah terdahului jajaran Polres datang ke kantornya.

"Jadi habis apel dari kecamatan dan rapat dengan perangkat. Belum lama saya di ruangan, polisi datang," kata dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Resep Hari Ini, Mendoan Khas Banyumas, Dimasak Setengah Matang Sesuai Namanya

Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir

1 Pasien Virus Corona Meninggal, Yurianto: Korban Merupakan WNA, Masuk Sudah dalam Kondisi Berat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved