Berita Regional

Sopir Innova Penabrak Buruh di Depan AMDK Pasuruan Jadi Tersangka. Polisi: Kami Tes Narkoba

Sopir Innova Penabrak Buruh Peserta Aksi Damai di Depan AMDK Pasuruan Jadi Tersangka. Polisi: Kami Tes Narkoba

Istimewa/net.
Ilustrasi tersangka. 

Sopir Innova Penabrak Buruh Peserta Aksi Damai di Depan AMDK Pasuruan Jadi Tersangka. Polisi: Kami Tes Narkoba

TRIBUNBANYUMAS.COM, PASURUAN - Empat orang tewas dan dua orang terluka saat menggelar aksi damai tenda solidaritas di depan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Mereka ditabrak sebuah mobil bernopol AG 1270 VI Selasa (10/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Malang - Surabaya, depan perusahaan AMDK di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/3/2020).

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho memastikan penyebab kecelakaan maut tersebut karena sopir mengantuk.

Perangkat Desa Ditarik Uang Syukuran, ZI Sebut Sudah Membudaya di Purbalingga

Kabareskrim Mabes Polri: Karhutla Sepanjang 2019 Rugikan Negara Rp72,95 Triliun

Kisah Dani, Calon Dokter Lulusan Terbaik Unsoed. Anak Buruh Tani Boyolali, Kuliah Naik Onthel Butut

Empat Orang Tewas Saat Menggelar Aksi Damai di Perusahaan AMDK di Pasuruan

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pengemudi mobil Innova, SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengantuk.

Berdasar keterangan SPW, saat menyetir ia berkali-kali mengaku mengantuk.

Untuk memastikannya, Kasat menyebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan tes urine.

Hal itu dilakukannya untuk mengetahui apa SPW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini ketergantungan obat terlarang.

Kisah Kuat, Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kabupaten di Kebumen: Tak Ingin Pengendara Celaka

“Dia negatif semuanya. Urinenya normal, tidak ada pengaruh narkoba atau zat lainnya."

"Jadi kami simpulkan, dia positif mengantuk sehingga laju mobilnya tidak stabil dan menabrak tenda dan motor,” tambah dia.

Sekadar diketahui, Satlantas Polres Pasuruan menetapkan pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam sepeda motor dan enam orang, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) sebagai tersangka.

Dia adalah SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Otoritas Italia Hentikan Seri A dan Kompetisi Olahraga Lainya. Musim Ini Tak Ada Juara Liga?

Mengapa Italia Jadi Negara Tertinggi Kasus Positif Corona di Benua Eropa? Berikut Penjelasannya

BREAKING NEWS: 13 Orang Lagi Dinyatakan Positif, Total Pasien Virus Corona di Indonesia 19 Orang

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ke Mana Uang yang Telah Dibayarkan?

SPW ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati- hati dalam mengemudi dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara menjerat SPW dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4. (*)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sopir Toyota Innova Tabrak Pendemo di Pasuruan Mengaku Ngantuk, Tes Urine Negatif Narkoba

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved