Berita Nasional
Soal Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Menteri Nadiem: Harusnya Langsung Dipecat . . .
Soal Pelaku Kekerasa Seksual di Dunia Pendidikan, Menteri Nadiem: Harusnya Langsung Dipecat, bila terbukti. hanya, pemecatan itu kewenangan pemda
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual dalam dunia pendidikan di Indonesia, masih jauh dari kata 'hilang'.
Seringkali, pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan adalah guru, orang yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung bagi peserta didik.
Publik Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), belum ada dihebbohkan oleh perilaku bejat RH (33), oknum tenaga pendidik di sebuah Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP), yang menodai kehormatan anak didiknya.
RH yang merupakan warga Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, ini merampas kehormatan siswi yang masih duduk di bangku kelas 9.
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Bermula dari Aksi Palak hingga Laporan ke Guru, Begini Kronologi Perisakan Siswi SMP di Purworejo
• Liverpool Siapkan Operasi Gerilya 30 Hari Amankan Jasa Penyerang RB Leipzig Timo Werner
• Masa Observasi di Natuna Selesai, Ratusan WNI yang Dievakuasi dari China Dipulangkan ke Daerah Asal
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menilai pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan harus langsung diberhentikan dari tugasnya.
Hal itu diungkapkan Nadiem menanggapi maraknya kekerasan seksual di dunia pendidikan Indonesia.
"Ini pertanyaan yang sangat baik ini adalah suatu hal yang buat saya secara personal.
Tapi kalau misalnya kalau ada yang terbukti apapun kekerasan atau pelecehan seksual itu terjadi, itu harusnya langsung dikeluarkan."
• Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Menteri Nadiem: Harusnya Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
"Itu opini saya sebagai Nadiem Makarim," ujar Nadiem dalam Bincang Sore bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (12/2/2020).
Namun, kebijakan untuk pemberhentian pelaku kekerasan seksual tak bisa dilakukan oleh Kemendikbud. Pasalnya, saat ini Kemendikbud bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan tersebut.
"Itu saya sebagai personal, bukan sebagai pembuat kebijakan," tambahnya.
Nadiem menambahkan saat ini Kemendikbud mencari celah untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.
• Belum Tentukan Nasib Amien Rais di PAN, Ketua Umum Zulkifli Hasan Meminta Maaf
Saat ini, kewenangan memberhentikan pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan ada di tangan pemerintah daerah.
"Tapi bagaimana pemerintah pusat bisa melakukan sesuatu, memberikan mereka suatu payung hukum untuk melindungi (korban pelecehan seksual). Itu yang kami kaji," kata Nadiem.
Nadiem menambahkan saat ini sudah ada beberapa undang-undang pencegahan pelecehan seksual.