Berita Banjarnegara
Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Guru mestinya bisa menjadi teladan yang baik bagi para siswanya.
Tetapi perilaku oknum guru di sebuah Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Banjarnegara ini justru mencoreng dunia pendidikan yang ditekuninya.
Alih-alih mendidik, RH (33), warga Kecamatan Wanayasa Banjarnegara ini justru tega merampas kehormatan siswinya yang masih duduk di bangku kelas 9.
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Detik-detik Baim Wong Bertemu Sopir yang Kerja Bawa Bayi di Semarang, Lihat Barang yang Dibawa!
• Rumahnya di Banyumas Jadi Lokasi Pembantaian Satu Keluarga, Misem Ungkap Kejadian 20 Hari Setelahnya
• Garam Bau Kemenyan, Ketapel hingga Kain Putih, Ini Cerita Temuan Aneka Jimat Para Peserta Tes CPNS
Masa depan anak itu pun hancur di tangan sang guru durjana.
Parahnya, aksi bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban di kamar mandi sekolah pada suatu malam, tahun 2018 lalu.
Tidak berhenti di situ, aksi itu dilakukan secara berulang kemudian.
Setiap dua minggu sekali di pinggir jalan wilayah Kecamatan Wanayasa.
Aksi yang terakhir pada Mei 2019 lalu itu dilakukan di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Wanayasa.
• Garam Bau Kemenyan, Ketapel hingga Kain Putih, Ini Cerita Temuan Aneka Jimat Para Peserta Tes CPNS
• Detik-detik Baim Wong Bertemu Sopir yang Kerja Bawa Bayi di Semarang, Lihat Barang yang Dibawa!
• Rumahnya di Banyumas Jadi Lokasi Pembantaian Satu Keluarga, Misem Ungkap Kejadian 20 Hari Setelahnya
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
"Guru yang harusnya beri contoh baik, justru memaksa muridnya sendiri,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita,
penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena tergoda,"jawab RH saat ditanya perihal alasannya menyetubuhi korban.
Remaja Setubuhi Gadis di Pasar Induk Banjarnegara
Polres Banjarnegara juga mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.