Berita Banjarnegara

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki
Kapolres Banjarnegara merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres 

Satu lainnya, KHH (23) warga Kecamatan Banjarmangu Banjarnegara.

Polres Banjarnegara merilis kasus persetubuhan di bawah umur di Mapolres
Polres Banjarnegara merilis kasus persetubuhan di bawah umur di Mapolres (Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki)

MMH dituduh membawa lari gadis di bawah umur, Mawar (samaran) tanpa seizin orang tuanya.

Ironisnya, ia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali di kios tempatnya bekerja di pasar induk Banjarnegara.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 23 Januari dan 25 Januari 2020 lalu.

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan, pelaku membujuk dan merayu korban untuk diajak pergi lalu disetubuhi secara paksa setelah diberi minuman keras (miras).

"Pelaku membujuk, menipu dan memberikan minuman keras kepada korban," katanya

Ironisnya, di hari berikutnya, Mawar kembali diperdaya oleh tersangka lain, KHH di tempat berbeda.

Pada Minggu (26/1) malam dan Senin pagi (26/1), korban harus melayani nafsu bejat tersangka di kamar rumahnya.

Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan kedua tersangka memenuhi rumusan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 dan atau pasal 332 KUHP dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved