Setelah Pemerintah Hapuskan Pegawai Honorer, Terbitlah Outsourcing. Ramai-ramai Menolak, Kenapa?
dpr dan pemerintah sepakat menghapus status pegawai honorer dalam intansi pemerintahan. pgri dan beberapa pihak lain menolak aturan ini
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru tentang kepegawaian negara. Pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, baik di Kementerian maupun Pemda, semuanya akan dihapus.
Nantinya, para abdi negara yang terdaftar hanya dua, yakni PNS/ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semua instansi pemerintah juga dilarang merekrut tenaga pegawai honorer. Jika ada yang melanggar, akan dijatuhi sanksi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan Pasal 96 ayat ý1 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tidak boleh lagi merekrut pegawai non-PNS atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.
• Mulyono Merasa Hidup Kembali Setelah Bikin Miniatur Mobil. Tak Mau Dikasihani
• Kesimpangsiuran Informasi Keberadaan Harun Masiku, Yasonna Salahkan Sistem Imigrasi
• Resmi! Polisi Segera Tetapkan Petinggi Sunda Empire sebagai Tersangka Keonaran
• Kisah Nelayan Selamat dari Penculikan Abu Sayyaf, Dulu Kabur tapi Pingsan, Diperlakukan Seperti Ini
Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 96 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni mengikuti peraturan perundang-undangan.
Namun saat disinggung jenis sanksi yang akan diberikan, Setiawan menyerahkan hal itu kepada kementerian/lembaga terkait. "Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Setiawan menjelaskan, masa transisi penghapusan tenaga honorer ini akan berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Evaluasi tak dilakukan setelah masa transisi di 2023 selesai, melainkan tiap tahun.
Jika dalam rentang waktu itu terjadi kekurangan PNS di suatu kementerian/lembaga/pemda, pihaknya akan meminta pertimbangan ke Kemenkeu dan instansi terkait untuk segera dilakukan rekrutmen.
”Setiap tahun kami akan melihat itu semua, kami harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya. Apabila kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi, tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran pemerintah," katanya.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," tegas Setiawan.
• Sudah 16 Negara Terpapar Corona, Menkes: Sampai Kini di Indonesia Belum Ada Pasien yang Positif
Lantas bagaimana dengan nasib para pegawai honorer yang ada saat ini? Menurut Setiawan, selama masa transisi ini pihaknya menyarankan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau P3K.
Namun, seleksi CPNS dan P3K hanya akan digelar untuk mengisi posisi yang diajukan pemerintah pusat dan daerah, bukan di posisi yang sebelumnya diisi oleh honorer.
Selain itu, tenaga honorer itu juga harus bersaing dengan pendaftar umum. ”Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang formasi dibutuhkan. Orientasi kami bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ketika tenaga honorer itu tak diterima dalam seleksi CPNS atau P3K, kata Setiawan, maka status tenaga honorer itu akan ditentukan oleh instansi yang mengangkat.
• PNS Curi 40 Tablet di SMPN 4 Purwanegara Banjarnegara, Polisi Ungkap Modus dan Motif Tersangka
Berdasarkan hasil rapat dengan DPR, tenaga honorer tersebut akan mendapatkan gaji sesuai UMR di daerahnya masing-masing.