Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romy), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, atas kasus suap pengisian jabatan Kemenag di Jatim
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa penerima suap, yang merupakan mantan ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy), menjalani sidang putusan di Pengadilan TIndak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1/2020).
Romy didakwa menerima suap atas sejumlah permintaan untuk memuluskan pengisian jabatan di jajaran Kementrian Agama (Kemenag) di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Dalam persidangan, majelis hakim TIpikor Jakarta, menilai Romy terbukti bersalah telah menerima suap.
• Ketua KPK Firli: Harun Masiku Sudah Masuk dalam DPO. Kami Minta Bantuan untuk Polri Menangkapnya
• Lebih Sehat Mana Ngopi atau Ngeteh? Simak Penjelesannya . . .
• Mantan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih Kritik Manuver Tim Hukum PDIP Temui Dewas
• Menkum HAM Yasonna Laoly Ada di Balik Tim Hukum PDIP Lawan KPK, Ini Kata Presiden Jokowi
Atas itu, Romy dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.
• Pembangunan Objek Wisata Lembah Silangit Purbalingga Jadi Tambang Gallian C. Ini Respon Warga
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.
Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.
• Dieng Diguncang Gempa, Masyarakat Tak Perlu Panik. Ini Penjelasan Stasiun Geofisika Banjarnegara
Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Hakim menuturkan, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan menurut hukum.
Romy mengaku mengembalikan uang tersebut demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki.
• Perihal Pilbup Purbalingga 2020, Slamet Sebut Koalisi Pelangi Masih Terbuka
"Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata hakim.
Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.
Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.