Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romy), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, atas kasus suap pengisian jabatan Kemenag di Jatim
Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK. Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy.
• Penambang Akui Tambang Galian C Lembah Silangit Purbalingga, tapi Tetap Dilanjut. Ini Alasannya
Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti.
Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
• Cerita Ganjar Dikirimi Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Tanya, Sampai Sekarang Gak Dibalas
• Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Dedi Mulyadi Khawatir Kesehatan Anak Memburuk
• Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu
• Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire asal Brebes, Klaim Gelar Profesor dan Turunan Prabu Siliwangi
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romy dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara