Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romy), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, atas kasus suap pengisian jabatan Kemenag di Jatim

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK. Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy.

Penambang Akui Tambang Galian C Lembah Silangit Purbalingga, tapi Tetap Dilanjut. Ini Alasannya

Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti.

Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Cerita Ganjar Dikirimi Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Tanya, Sampai Sekarang Gak Dibalas

Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Dedi Mulyadi Khawatir Kesehatan Anak Memburuk

Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu

Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire asal Brebes, Klaim Gelar Profesor dan Turunan Prabu Siliwangi

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved