Predator Seks Ketua Gay Tulungagung Cabuli 11 Anak di Bawah Umur. Ini Akhir Kisah Pelariannya
Ketua komunityas gay di Tulungagung, Jatim, menjadi predator seks dan mencabuli 11 anak di bawah umur. Sempat melarikan diri, kini diringkus polisi
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus predator seks asal Tulungagung, M Hasan alias MH.
MH yang juga diketahui sebagai ketua ikatan gay Tulungagung (Igata), telah mencabuli dan atau menyetubuhi 11 remaja pria, yang masih berada di bawah umur.
Sebelum diringkus petugas, MH sempat melarikan diri selama dua pekan. Ia terbilang licin, lantaran diduga mempunyai banyak jaringan, sehingga memudahkan aksinya untuk bersembunyi.
• Meningal di Atas Kapal, Jenazah ABK Indonesia Ini Dibuang ke Tengah Lautan. Terungkap Alasannya
• Manfaat Berhubungan Seks Teratur, Dapat Membantu Menunda Menopause
• Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire asal Brebes, Klaim Gelar Profesor dan Turunan Prabu Siliwangi
• Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jenny Al Jauza mengungkapkan, personelnya beberapa kali harus kembali dengan tangan hampa setiap hendak melakukan penyergapan terhadap MH.
Polisi kerap mendapati kediaman pelaku di Kelurahan Sembung, Tulungagung, Jatim, kosong. Nomor ponsel milik Hasan pun turut senyap, tidak aktif.
Keadaan semacam itu dialami oleh Jenny dan personelnya selama genap dua pekan.
• Ketua KPK Firli: Harun Masiku Sudah Masuk dalam DPO. Kami Minta Bantuan untuk Polri Menangkapnya
"Kami setiap kesana kerap kecium terus, dau minggu sudah pengejaran, ilang-ilang terus, ponsel dimatikan," katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
Namun kondisi itu tak membuat personelnya kehilangan akal, pengintaian justru makin digencarkan.
Anggota telik sandi disebar, alhasil keberadaan MH terlacak. Pria itu ternyata bersembunyi di warung tempatnya berkerja.
• Penambang Akui Tambang Galian C Lembah Silangit Purbalingga, tapi Tetap Dilanjut. Ini Alasannya
"Ternyata sembunyi di rumah Mami Ida, pemilik bangunan warkop, ini perempuan," jelasnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Madura itu, sejumlah kendala dalam proses penangkapan MH yang dialami personelnya.
Diperkirakan karena Hasan memiliki jaringan yang luas dalam melakukan pengamatan dalam mendeteksi kedatangan polisi.
• Sebut Kanker Mulut Rahim Pembunuh Wanita Nomor 1, Ini Pesan dr Boyke ke Bidan Purbalingga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, mengatakan pelaku tercatat telah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
"Korban dijanjikan akan diberi uang Rp150.000 hingga Rp200.000 jika bersedia dicabuli," terang Pitra, sebagaimana dilansir kompas.com.
Korban yang terbujuk lalu diajak ke rumahnya di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung. Selain melakukan di sofa, pelaku juga kerap melakukan pelecehan terhadap korbannya di tempat tidur.
• Pembangunan Objek Wisata Lembah Silangit Purbalingga Jadi Tambang Gallian C. Ini Respon Warga
Pelaku sendiri memiliki sebuah kedai kopi yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Di kedai kopi tersebut, pelaku merayu korbannya yang masih berusia anak-anak.
"Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor di kantor polisi terdekat," ucap Pitra.
MH mengaku sudah sejak setahun terakhir melakukan pencabulan terhadap para korbannya, di periode 2018 hingga 2019.
• Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Dedi Mulyadi Khawatir Kesehatan Anak Memburuk
• Asrama Ponpes Zam Zam Muhammadiyah Cilongok Terbakar. Ini Cerita Seorang Santri
• Cerita Ganjar Dikirimi Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Tanya, Sampai Sekarang Gak Dibalas
• Perihal Pilbup Purbalingga 2020, Slamet Sebut Koalisi Pelangi Masih Terbuka
"Korban sendiri yang datang kepada saya, dan saya ajak ke rumah," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti celana dalam, dan beragam majalah, foto-foto pria telanjang dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gay Tulungagung yang Cabuli 11 Remaja Sempat Buron Dua Pekan