Banyumas
Pegawai RSUD Banyumas Tuntut Keadilan Usai BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp12,7 M
Karyawan RSUD Banyumas merasa kaget dan dirugikan usai dituntut mengembalikan kelebihan pembayaran insentif senilai Rp12,7 miliar.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- RSUD Banyumas kembali disorot publik usai BPK Jateng menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif jasa pelayanan kesehatan.
- Total kekurangan uang yang harus dikembalikan ke kas BLUD menyentuh angka Rp12,777 miliar.
- Karyawan merasa kaget dan menjadi korban karena tidak tahu menahu soal kesalahan hitung dari pihak manajemen.
- Para karyawan menuntut adanya sanksi tegas bagi pihak yang salah menghitung, serta meminta transparansi beban pengembalian.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas kembali menghebohkan publik dan menjadi sorotan tajam akibat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Setelah sebelumnya sempat diguncang dengan kasus penggelapan dana Koperasi NEU Banyumas oleh oknum pengurus yang menyebabkan kerugian mencapai Rp60 miliar, kini institusi kesehatan tersebut dihadapkan pada masalah baru.
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan kepada karyawan sebesar Rp13,207 miliar, serta kepada pejabat sebesar Rp1,397 miliar.
Baca juga: Temuan BPK, RSUD Banyumas Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar
Karyawan Merasa Kaget
Meski sebagian dana tersebut sudah dikembalikan, sisa kekurangan yang wajib disetorkan kembali ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih sangat besar, yakni mencapai Rp12,777 miliar.
Kondisi ini membuat karyawan RSUD Banyumas harus rela menyisihkan pendapatannya untuk mengembalikan uang insentif yang telah mereka terima.
Tribunbanyumas.com mencoba menelusuri dampak temuan BPK ini dengan menggali cerita langsung dari para pegawai di lapangan.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Cakra, mengatakan bahwa semua karyawan sebenarnya sudah mengetahui temuan BPK itu jauh sebelum heboh di pemberitaan.
Manajemen rumah sakit juga diklaim sudah mengumpulkan mereka untuk membahas opsi pengembalian kelebihan insentif tersebut.
"Saat itu, kami kecewa dan kaget. Karena kami tidak tahu apa-apa. Kami dapat insentif dari jasa pelayanan medis, ya memang ini sudah sesuai aturan," katanya kepada tribunbanyumas.com, Minggu (19/4/2026).
Cakra menjelaskan, semua elemen karyawan di rumah sakit, mulai dari tenaga medis, non-medis, dokter, hingga pejabat struktural, rutin mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.
Besaran insentif itu sangat bervariasi bergantung pada posisi pekerjaan.
Untuk posisi terendah seperti perawat, insentif berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulannya.
Minta Pertanggungjawaban Manajemen
Cakra mengaku heran dengan temuan BPK terkait kelebihan bayar pada periode 2024 hingga Oktober 2025 tersebut.
Pasalnya, selama periode itu, ia sama sekali tidak merasakan adanya lonjakan pendapatan insentif yang signifikan atau tidak wajar.
Nominal yang diterima selalu fluktuatif bergantung pada rasio kunjungan pasien rawat jalan maupun rawat inap.
| Makan Bergizi Bukan Cuma Bisnis, Zulhas: Untung Seribu Tetap Untung |
|
|---|
| Latihan Angkat Ransel Dikira Daftar TNI, Siswa SMK di Banyumas Taklukkan 5 Gunung |
|
|---|
| Penuhi Syarat Aladin, 3.000 Rumah Reyot di Banyumas Bakal Dibedah |
|
|---|
| Harga Lahan Kuning Meroket, Pengembang Rumah Subsidi di Banyumas Pusing |
|
|---|
| Rintis Sekolah Hutan Berbasis Kopi, Kang Is Masuk Nominasi Kalpataru Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/04032026-poli-rawat-jalan-rsud-banyumas.jpg)