Banyumas
Harga Lahan Kuning Meroket, Pengembang Rumah Subsidi di Banyumas Pusing
Kebutuhan rumah subsidi di Banyumas capai 6.600 unit. Pengembang kesulitan cari lahan kuning murah karena aturan Lahan Sawah Dilindungi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Backlog rumah subsidi (FLPP) di Kabupaten Banyumas tercatat mencapai 6.600 unit berdasarkan data aplikasi Simperum Jateng.
- Disperkim Banyumas menepis kekhawatiran minimnya lahan dengan adanya RTRW tahun 2025 yang mengizinkan perumahan di pedesaan.
- Lahan sawah strategis yang diincar kini terkunci aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
- Apersi Banyumas Raya mengeluhkan tingginya harga lahan kuning yang sulit masuk hitungan batas harga FLPP Rp166 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kebutuhan terhadap ketersediaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rupanya masih tergolong cukup tinggi di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kehadiran unit rumah subsidi kini menjelma menjadi sebuah tren properti tersendiri yang membuat tingkat daya belinya sangat tinggi di pasaran.
Angka Kebutuhan Perumahan
Baca juga: Pembangunan Rumah Subsidi di Banyumas Terkendala Lahan, Apersi: Status LSD, Harga Sudah Tinggi
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo, mengungkapkan bahwa angka kebutuhan perumahan saat ini telah menyentuh jumlah 6.600 unit di wilayah Banyumas.
Data statistik tersebut didapatkan secara valid berdasarkan catatan backlog yang ada di dalam aplikasi Simperum milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Artinya yang belum punya rumah atau kebutuhannya sekira 6.600 an unit di Banyumas," katanya saat memberikan keterangan kepada tribunbanyumas.com, Selasa (14/4/2026).
Aturan Lahan Dilindungi
Sakty menjelaskan lebih lanjut, proyek pembangunan rumah subsidi pada dasarnya pasti selalu ada setiap tahunnya, akan tetapi besaran unitnya sangat bergantung pada alokasi dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, dirinya pun menepis segala bentuk kekhawatiran dari para pengembang perumahan yang merasa ketakutan akan kehabisan stok lahan pembangunan.
Menurut kacamata Sakty, Pemkab Banyumas pada saat ini sejatinya sudah mengantongi Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru yang disahkan pada tahun 2025.
Bahkan di dalam aturan yang baru tersebut, peta pengembangan perumahan kini diperbolehkan menyasar hingga ke area permukiman pedesaan.
"Tapi kalau mengincarnya yang mudah, murah dan strategis seperti sawah memang sudah terkunci. Istilahnya lahan pangan berkelanjutan atau lahan sawah dilindungi (LSD)," jelasnya secara gamblang.
Keluhan Pihak Pengembang
Pada kesempatan sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Banyumas Raya sempat memaparkan pandangan mereka.
Disampaikan bahwa kondisi perkembangan iklim perumahan memang terbilang cukup baik di Kabupaten Banyumas.
Namun, realita di lapangan menunjukkan kesulitan lain. Jika mengamati kondisi ketersediaan lahan yang ada, rata-rata tanah yang tersisa sudah berstatus lahan hijau atau masuk ke dalam zona LSD.
"Kemudian untuk lahan-lahan kuning itu juga harganya sekarang sudah tinggi. Sehingga untuk bermain di level FLPP ini belum masuk. Karena FLPP kita terbentur ada peraturan harga maksimal Rp 166 juta," katanya menyoroti dilema para pengembang yang tercekik harga tanah. (fba)
| Rintis Sekolah Hutan Berbasis Kopi, Kang Is Masuk Nominasi Kalpataru Jateng |
|
|---|
| Bebas Kumuh, Pemkab Banyumas Ajukan 8,5 M Tata Gang Sempit Kampus Unsoed |
|
|---|
| Sempat Huruf P, Kini Giliran O Landmark Alun-alun Purwokerto Dibongkar |
|
|---|
| Kos Mahasiswi Sering Kebanjiran, Kawasan Kumuh Karangwangkal Ditata |
|
|---|
| Tanam 4.000 Batang Cabai, Santri Ponpes Al Ijtihad Kemranjen Panen Cuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260414-ilustrasi-perumahan-subsidi-banyumas.jpg)