Sabtu, 18 April 2026

Berita Banyumas

Temuan BPK, RSUD Banyumas Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar

Uang tersebut merupakan kelebihan dalam pembayaran insentif dan bonus bagi pelayanan kesehatan dan pejabat di lingkungan RSUD Banyumas

net
Bangunan Poli Rawat Jalan RSUD Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 12,777 miliar ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Uang tersebut merupakan kelebihan dalam pembayaran insentif dan bonus bagi pelayanan kesehatan dan pejabat di lingkungan RSUD Banyumas.


Hal itu tercantum dalam surat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 89/T/S/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 yang dikeluarkan per 9 Februari 2026.


Surat tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan operasional RSUD atas pengelolaan pendapatan pelayanan kesehatan, belanja operasi dan belanja modal yang mendukung pelayanan kesehatan pada RSUD Banyumas, perideo 2024- Oktober 2025.


Dalam surat, BPK Jawa Tengah memaparkan adanya kelebihan pembayaran atas insentif pelayanan kesehatan dan bonus yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. 


Rinciannya, kelebihan bagi jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp 13,207 miliar dan kelebihan bagi pejabat pengelola RSUD sebesar Rp 1,397 miliar. 


Tetapi sebagian sudah dilakukan pengembalian ke rekening kas RSUD Banyumas, yaitu sebesar Rp 430,114 juta dari kelebihan jasa pelayanan kesehatan, tersisa kekurangan Rp 12,777 miliar. 


Sedangkan kelebihan insentif dan bonus pejabat pengelola RSUD, seluruhnya sebanyak Rp 1,397 miliar sudah dikembalikan. 

Baca juga: Luthfi tak Mau Jateng Dibandingkan dengan Jabar, Kondisi tiap Daerah Beda


Rekomendasi BPK


Dalam surat tersebut, BPK Jawa Tengah juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Banyumas untuk memberikan perintah kepada Direktur RSUD Banyumas


Pertama, memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas insentif jasa pelayanan kesehatan dan bonus pelampauan pendapatan sebesar Rp 12,777 miliar dengan menyetorkan ke kas BLUD.


Kedua, mengevaluasi pembayaran insentif dan bonus kepada pejabat pengelola dan merumuskan hasil evaluasi tersebut dalam penyusunan dan penetapan Perdir tentang pedoman pemberian insentif bagi pejabat pengelola dan pegawai pada BLUD RSUD Banyumas.


Dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kajian akademik, dan praktik bisnis yang sehat.


Surat tersebut tertandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.


Sementara, tribunbanyumas.com sempat mencoba menghubungi Direktur RSUD Banyumas, dr Widyana Grehastuti, untuk meminta tanggapan dan penjelasan atas surat BPK Jawa Tengah. 


Tetapi tidak bisa memberikan keterangan terkait materi tersebut. 


"Terkait materi ini, saya tidak bisa menyampaikan kepada panjenengan," katanya singkat melalui WhatsApp, Kamis (16/4/2026). (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved