Jumat, 24 April 2026

Banyumas

9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dipecat, PPDI Banyumas Gugat ke PTUN

PPDI Banyumas siap gugat ke PTUN terkait pemecatan 9 perangkat Desa Klapagading Kulon. Keputusan Kades dinilai cacat prosedur.

Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
Dukungan PPDI: Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok memberikan keterangan pers usai audiensi membahas nasib perangkat Desa Klapagading Kulon di Gedung DPRD Banyumas, Selasa (13/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PPDI Banyumas akan menggugat Kepala Desa Klapagading Kulon ke PTUN atas pemberhentian tidak hormat (PTDH) sembilan perangkat desa.
  • Pemecatan dinilai cacat prosedur karena mengabaikan tahapan Surat Peringatan (SP) sesuai Perbup 16 Tahun 2008.
  • Kuasa hukum Kades menilai audiensi DPRD tidak adil (unfair) karena kliennya tidak diundang, sementara kasus sudah bergulir di ranah hukum.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polemik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas menyatakan siap membawa sengketa ini ke meja hijau.

Mereka berencana melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: DPRD Banyumas Panggil PPDI Bahas Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap sembilan rekan mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh kepala desa setempat.

Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok menegaskan, pihaknya mencium aroma ketidakadilan dalam keputusan sepihak tersebut.

"Prinsip PPDI adalah mendampingi teman-teman, karena kami melihat ada nilai ketidakadilan.

Maka kami akan mempersiapkan gugatan ke PTUN," ujar Slamet kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/1/2026).

Abaikan Prosedur Sanksi

Slamet menilai keputusan PTDH tersebut cacat secara administrasi karena mengabaikan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, sanksi berat berupa pemecatan seharusnya didahului dengan mekanisme pembinaan bertahap.

Mulai dari Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga, sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian.

"Di negara ini ada aturan dan undang-undang yang harus dihormati.

Mekanisme pemberian SP hingga PTDH sudah diatur, termasuk dalam Perbup 16 Tahun 2008.

Tapi itu justru diabaikan oleh kepala desa," katanya dengan nada kecewa.

Sembari menunggu kepastian hukum, PPDI menyarankan kesembilan perangkat desa tersebut tetap datang ke kantor desa.

"Mereka boleh masuk dan melayani masyarakat, tapi tidak diperkenankan menandatangani nota dinas atau surat-surat kedinasan," jelasnya.

Kades Tidak Diundang

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved