Banyumas
9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dipecat, PPDI Banyumas Gugat ke PTUN
PPDI Banyumas siap gugat ke PTUN terkait pemecatan 9 perangkat Desa Klapagading Kulon. Keputusan Kades dinilai cacat prosedur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Konflik internal ini juga memantik perhatian legislatif hingga digelarnya audiensi di DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa siang.
Audiensi tersebut menghadirkan PPDI, mantan perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
Namun, ketidakhadiran Kepala Desa Klapagading Kulon menjadi sorotan.
Diketahui, surat undangan audiensi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, memang tidak menyertakan kepala desa.
Kuasa hukum kepala desa, Djoko Susanto, SH, bereaksi keras atas hal ini.
Ia menilai DPRD Banyumas bertindak tidak profesional dan terkesan memihak salah satu kubu.
"Ini jelas tidak fair. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat desa yang sudah di-PTDH justru diberi ruang audiensi. Ini tidak adil," tegas Djoko.
Djoko mengingatkan bahwa kasus ini juga sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Oleh karena itu, ia meminta agar persoalan hukum tidak ditarik ke ranah politik praktis.
"Kalau tidak menerima keputusan, jalurnya jelas lewat PTUN, bukan lewat jalur politik," pungkasnya. (jti)
| Latihan Angkat Ransel Dikira Daftar TNI, Siswa SMK di Banyumas Taklukkan 5 Gunung |
|
|---|
| Penuhi Syarat Aladin, 3.000 Rumah Reyot di Banyumas Bakal Dibedah |
|
|---|
| Harga Lahan Kuning Meroket, Pengembang Rumah Subsidi di Banyumas Pusing |
|
|---|
| Rintis Sekolah Hutan Berbasis Kopi, Kang Is Masuk Nominasi Kalpataru Jateng |
|
|---|
| Bebas Kumuh, Pemkab Banyumas Ajukan 8,5 M Tata Gang Sempit Kampus Unsoed |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260113-Slamet-Mubarok.jpg)