Jumat, 24 April 2026

Banyumas

9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dipecat, PPDI Banyumas Gugat ke PTUN

PPDI Banyumas siap gugat ke PTUN terkait pemecatan 9 perangkat Desa Klapagading Kulon. Keputusan Kades dinilai cacat prosedur.

Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
Dukungan PPDI: Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok memberikan keterangan pers usai audiensi membahas nasib perangkat Desa Klapagading Kulon di Gedung DPRD Banyumas, Selasa (13/1/2026). 

Konflik internal ini juga memantik perhatian legislatif hingga digelarnya audiensi di DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa siang.

Audiensi tersebut menghadirkan PPDI, mantan perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.

Namun, ketidakhadiran Kepala Desa Klapagading Kulon menjadi sorotan.

Diketahui, surat undangan audiensi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, memang tidak menyertakan kepala desa.

Kuasa hukum kepala desa, Djoko Susanto, SH, bereaksi keras atas hal ini.

Ia menilai DPRD Banyumas bertindak tidak profesional dan terkesan memihak salah satu kubu.

"Ini jelas tidak fair. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat desa yang sudah di-PTDH justru diberi ruang audiensi. Ini tidak adil," tegas Djoko.

Djoko mengingatkan bahwa kasus ini juga sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Oleh karena itu, ia meminta agar persoalan hukum tidak ditarik ke ranah politik praktis.

"Kalau tidak menerima keputusan, jalurnya jelas lewat PTUN, bukan lewat jalur politik," pungkasnya. (jti)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved