Rabu, 15 April 2026

Banyumas

Bebas Kumuh, Pemkab Banyumas Ajukan 8,5 M Tata Gang Sempit Kampus Unsoed

Pemkab Banyumas mengajukan APBN Rp8,5 miliar ke Kemen PKP untuk menata 15,3 hektare kawasan kumuh di sekitar Kampus Unsoed tahun 2026.

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
KAWASAN KUMUH - Pengendara sepeda motor tampak melintas di jalanan perkampungan kumuh di RW 03 Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/4/2026). Kawasan belakang Unsoed ini akan dilakukan penataan besar-besaran tahun ini. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyumas berencana menata 15,3 hektare kawasan kumuh di Kelurahan Grendeng dan Karangwangkal, belakang Unsoed, pada 2026.
  • Penataan fokus atasi banjir lewat box culvert serta pemasangan sistem proteksi kebakaran untuk area gang sempit.
  • Lantaran luasnya melebihi 15 hektare, usulan anggaran senilai Rp8,5 miliar diajukan langsung ke Kementerian PKP.
  • Proyek ini ditargetkan rampung tahun ini untuk melayani kebutuhan dasar warga.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kawasan permukiman warga yang dinilai masuk kategori kawasan kumuh seluas 15,3 hektare akan segera dilakukan penataan besar-besaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas pada tahun 2026 ini.

Kawasan padat tersebut berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, mencakup Kelurahan Grendeng dan Kelurahan Karangwangkal.

Fokus penataannya yakni, Kelurahan Grendeng meliputi RT 01, RT 02, RT 03, RT 04 di RW 01, lalu RT 01, RT 02 di RW 03, serta RT 01, RT 02, RT 03 di RW 04.

Baca juga: Kos Mahasiswi Sering Kebanjiran, Kawasan Kumuh Karangwangkal Ditata

Sedangkan untuk titik Kelurahan Karangwangkal meliputi RT 01, RT 03, dan RT 04 di wilayah RW 03.

Perkampungan tersebut secara geografis terletak tepat di belakang kawasan Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kawasan yang dianggap kumuh ini juga telah tercantum resmi di dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 164 Tahun 2026 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kriteria Penilaian Kumuh

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo, mengatakan bahwa ada beberapa kriteria utama yang membuat sebuah perkampungan bisa disebut sebagai kawasan kumuh.

Penilaian tersebut dapat dilihat mulai dari fasilitas umum, akses ketersediaan air bersih, kelayakan sanitasi, kondisi jalan lingkungan, tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan, hingga sudah ada atau tidaknya sistem proteksi bahaya kebakaran.

Jika total skor dari seluruh poin penilaian tersebut berada di bawah 16, maka area itu otomatis masuk dalam kategori kawasan kumuh.

"Khususnya di kawasan Unsoed, yang masuk kawasan kumuh ada dua kelurahan, di Karangwangkal dan Grendeng. Itu pun tidak semua wilayah, hanya sekira 15,3 hektare saja," katanya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (14/4/2026).

Atasi Kondisi Mendesak

Menurut pandangan Sakty, merujuk dari kriteria kawasan kumuh tersebut, ada beberapa permasalahan pelik yang sangat menonjol di kawasan perkampungan dekat Kampus Unsoed.

Pertama, terdapat lokasi yang kerap menjadi langganan banjir, padahal secara kasat mata permukaannya seolah tidak terjadi masalah apa-apa.

Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah penanganan sistem drainase dengan pemasangan gorong-gorong jenis box culvert tepat di bagian tengah jalan.

Gorong-gorong yang akan dipasang tersebut dipastikan menggunakan spesifikasi mutu dan kualitas tinggi yakni kelas beton K350.

"Kemudian di atasnya kita kembalikan dengan aspal, sedangkan yang gang sempit kita gunakan paving block," ujarnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved