Purbalingga

Tambang Bodong di Kedungjati Disidak Dewan, Bambang Irawan: Urus Izin atau Kami Tindak Tegas

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan sidak lokasi tambang ilegal di Kedungjati usai terima aduan warga. Ancam tutup paksa jika tak urus izin.

Tribun Banyumas/Farah Anis Rahmawati
SIDAK TAMBANG ILEGAL, Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan (berkacamata hitam) saat meninjau lokasi galian C di Desa Kedungjati yang dikeluhkan warga, Senin (24/11/2025). Dewan mengancam akan merekomendasikan penutupan usaha jika pemilik tidak segera mengurus izin resmi dan terus merusak lingkungan. 

Sebagai informasi, aktivitas pengerukan bumi, baik pasir maupun batu, bukanlah bisnis sembarangan.

Secara nasional, aturan main galian C sangat ketat.

Setiap kegiatan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Bambang mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum berat bagi mereka yang membandel.

"Sehingga penambangan tanpa izin masuk dalam kategori tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," jelasnya.

Selain ancaman pidana minerba, galian C ilegal juga berpotensi menabrak aturan lingkungan hidup dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, terutama jika terbukti merusak ekosistem sungai, menyebabkan sedimentasi, atau mengganggu lahan pertanian warga sekitar.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved