Purbalingga
Tambang Bodong di Kedungjati Disidak Dewan, Bambang Irawan: Urus Izin atau Kami Tindak Tegas
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan sidak lokasi tambang ilegal di Kedungjati usai terima aduan warga. Ancam tutup paksa jika tak urus izin.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sebagai informasi, aktivitas pengerukan bumi, baik pasir maupun batu, bukanlah bisnis sembarangan.
Secara nasional, aturan main galian C sangat ketat.
Setiap kegiatan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Bambang mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum berat bagi mereka yang membandel.
"Sehingga penambangan tanpa izin masuk dalam kategori tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," jelasnya.
Selain ancaman pidana minerba, galian C ilegal juga berpotensi menabrak aturan lingkungan hidup dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, terutama jika terbukti merusak ekosistem sungai, menyebabkan sedimentasi, atau mengganggu lahan pertanian warga sekitar.
| Amartha Tawarkan Pendapatan Fantastis di Job Fair Purbalingga, Buka Khusus di 4 Kecamatan |
|
|---|
| Nasib Guru Madrasah Purbalingga, 14 Tahun Berjuang, Satupun Tak Diangkat PPPK |
|
|---|
| Cuma Bayar Rp7.000, SKCK di Purbalingga Diantar Langsung Pak Pos ke Rumah |
|
|---|
| Jembatan Kalibugel Purbalingga Ambruk, Jalur Karyawan Pabrik Putus |
|
|---|
| Paket Misterius dari Jakarta Gegerkan Purbalingga, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20251124-sidak-galian-c.jpg)