Purbalingga

Cuma Bayar Rp7.000, SKCK di Purbalingga Diantar Langsung Pak Pos ke Rumah

Polres Purbalingga dan PT Pos Indonesia, Rabu (12/11), teken PKS SKCK Delivery. Warga kini bisa dapat SKCK diantar ke rumah, bayar Rp7.000.

POLRES PURBALINGGA
KERJA SAMA SKCK DELIVERY, Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar (kiri) bersama Kepala Kantor Pos Cabang Purbalingga, Rayhan Muhammady (kanan) usai penandatanganan PKS di Mapolres Purbalingga, Rabu (12/11/2025). Kerja sama ini memungkinkan warga mendapat SKCK diantar ke rumah dengan biaya Rp7.000. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Purbalingga dan PT Pos Indonesia resmikan layanan SKCK Delivery, Rabu (12/11).
  • Layanan ini memungkinkan SKCK diantar langsung ke rumah warga.
  • Ongkos kirim dalam Kabupaten Purbalingga hanya Rp7.000, luar daerah Rp20.000.
  • Cara mendaftar via aplikasi SuperAPP lalu hubungi WA 081399815999.
  • Kepala Kantor Pos sebut ini kerja sama pengiriman SKCK pertama di jajaran Pos.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Purbalingga.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polres Purbalingga dan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Purbalingga resmi meluncurkan layanan SKCK Delivery.

Baca juga: Syarat Urus SKCK untuk Pendaftaran PPPK Paruh Waktu: Pas Foto Harus Berlatar Merah

Cukup dengan biaya kirim Rp7.000, SKCK akan diantar langsung oleh Pak Pos ke depan pintu rumah.

Kerja sama inovatif ini diresmikan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (12/11/2025).

Inovasi Pelayanan

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan, langkah ini merupakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Ini merupakan inisiator dalam pelayanan SKCK antara Polres Purbalingga dengan Kantor Pos Purbalingga yang kini diikat dengan kesepakatan formal,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

AKBP Achmad Akbar menegaskan, layanan SKCK Delivery ini tidak hanya berlaku di tingkat Polres, tetapi juga akan menjangkau hingga tingkat polsek.

“Semoga kerja sama ini membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga dan menjadi kebaikan bagi Satintelkam selaku penyedia layanan SKCK,” katanya.

Cek Caranya

Bagaimana caranya? Kapolres menjelaskan, masyarakat dapat mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi SuperAPP.

Setelah itu, pemohon tinggal menghubungi hotline WhatsApp di nomor 081399815999.

Setelah registrasi beres dan melakukan pembayaran ongkos kirim, SKCK akan dikirim langsung ke alamat pemohon.

Ongkos kirimnya ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk wilayah dalam Kabupaten Purbalingga.

Sementara untuk pengiriman ke luar daerah dikenakan tarif Rp20.000.

Pertama di Indonesia

Kepala Kantor Pos Cabang Purbalingga, Rayhan Muhammady, menyambut baik kerja sama ini.

Ia menyatakan, pihaknya siap mendukung penuh agar dokumen SKCK bisa sampai dengan aman ke tangan pemohon.

Menariknya, Rayhan menyebut ini adalah yang pertama di jajaran kantor pos.

“Perjanjian kerja sama pengiriman SKCK di Purbalingga ini merupakan yang pertama dilakukan di jajaran kantor pos. Semoga kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved