Purbalingga
Tambang Bodong di Kedungjati Disidak Dewan, Bambang Irawan: Urus Izin atau Kami Tindak Tegas
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan sidak lokasi tambang ilegal di Kedungjati usai terima aduan warga. Ancam tutup paksa jika tak urus izin.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- DPRD Purbalingga sidak galian C di Desa Kedungjati setelah menerima aduan dari warga.
- Pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik usaha tambang, yang membuat Ketua DPRD terkejut.
- HR Bambang Irawan mengancam akan meminta pemerintah daerah menindak tegas jika pemilik tidak mengurus izin resmi.
- Dampak kerusakan lingkungan dirasakan hingga ke wilayah Kecamatan Kejobong.
- Penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai UU Minerba.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Keresahan warga Desa Sokanegara dan Krenceng, Kecamatan Kejobong, akhirnya memuncak.
Aktivitas penambangan galian C di wilayah tetangga mereka, yakni Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, dinilai semakin meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.
Merespons aduan tersebut, rombongan DPRD Kabupaten Purbalingga langsung turun gunung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan, Senin (24/11/2025).
Pantauan di lapangan, kedatangan para wakil rakyat ini menyingkap fakta yang cukup mengejutkan.
Baca juga: Disentil DPRD Soal Kebocoran PAD dari Tambang Galian C, Pemkab Kendal Berniat Catat Pajak di Lokasi
Suasana di lokasi tambang terasa janggal.
Saat Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, mencoba mencari tahu siapa penanggung jawab aktivitas tersebut, tak ada satu pun pekerja di sana yang mengaku mengetahui siapa pemilik usaha galian itu.
"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengevaluasi nya bersama instansi terkait," kata Bambang di sela-sela peninjauan, Senin (24/11/2025).
Ancam Tindak Tegas
Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penambangan ilegal di Purbalingga.
Apalagi jika aktivitas tersebut jelas-jelas merugikan warga dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
Ia memperingatkan, jika pemilik usaha terus bersembunyi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan resmi, DPRD tidak segan-segan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah keras.
"Kalau tetap nekat beroperasi tanpa izin, kami akan minta usahanya ditindak tegas," ujarnya.
Menurut Bambang, persoalan ini bukan hanya soal izin di atas kertas.
Galian C yang beroperasi secara legal seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memiliki kewajiban reklamasi atau pengelolaan lingkungan yang jelas.
Masalahnya, dampak kerusakan lingkungan justru dirasakan oleh warga di kecamatan sebelah.
"Lokasinya memang di Desa Kedungjati, tapi dampaknya mengarah ke dua desa di Kejobong. Sehingga aktivitas ini harus dievaluasi secara berlanjut, demi menjaga lingkungan sungai dan pertanian warga," jelasnya.
Jerat Pidana
| Amartha Tawarkan Pendapatan Fantastis di Job Fair Purbalingga, Buka Khusus di 4 Kecamatan |
|
|---|
| Nasib Guru Madrasah Purbalingga, 14 Tahun Berjuang, Satupun Tak Diangkat PPPK |
|
|---|
| Cuma Bayar Rp7.000, SKCK di Purbalingga Diantar Langsung Pak Pos ke Rumah |
|
|---|
| Jembatan Kalibugel Purbalingga Ambruk, Jalur Karyawan Pabrik Putus |
|
|---|
| Paket Misterius dari Jakarta Gegerkan Purbalingga, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20251124-sidak-galian-c.jpg)