Purbalingga

Paket Misterius dari Jakarta Gegerkan Purbalingga, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Sebuah kardus yang diturunkan dari mobil travel di Purbalingga ternyata berisi ribuan pil terlarang. Jejaknya mengarah langsung ke Tanah Abang.

TRIBUN BANYUMAS/ FARAH ANIS RAHMAWATI
PENGEDAR OBAT TERLARANG, Dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang, SE (21) dan KA (21), digiring petugas saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025). Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa lebih dari 11.000 butir psikotropika dan obat daftar G yang dipasok dari Jakarta untuk diedarkan di Purbalingga. 

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa bisnis haram ini sudah mereka jalankan selama dua bulan terakhir.

Selama periode singkat itu, mereka sudah tiga kali mendatangkan pasokan pil dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

"Selama itu, mereka sudah tiga kali memasang obat terlarang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar menanti mereka.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved