Purbalingga

Paket Misterius dari Jakarta Gegerkan Purbalingga, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Sebuah kardus yang diturunkan dari mobil travel di Purbalingga ternyata berisi ribuan pil terlarang. Jejaknya mengarah langsung ke Tanah Abang.

TRIBUN BANYUMAS/ FARAH ANIS RAHMAWATI
PENGEDAR OBAT TERLARANG, Dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang, SE (21) dan KA (21), digiring petugas saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025). Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa lebih dari 11.000 butir psikotropika dan obat daftar G yang dipasok dari Jakarta untuk diedarkan di Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Sebuah mobil travel yang berhenti di tepi jalan Kelurahan Wirasana, Purbalingga, pada Jumat (24/10/2025) pagi, menjadi awal terbongkarnya sebuah jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang dijalankan oleh dua pemuda.

Dari sebuah tas dan kardus sederhana, polisi menemukan lebih dari 11.000 butir pil psikotropika dan obat keras daftar G.

Kiprah dua pemuda tanggung, SE (21) asal Kecamatan Kalimanah dan KA (21) dari Kecamatan Padamara, harus terhenti di tangan Satuan Narkoba Polres Purbalingga.

Baca juga: Penjara Sering Dicitrakan Sarang Narkoba, Kalapas Purwokerto Datangi Tribun, Titip Misi Khusus

Mereka diduga kuat menjadi pemasok utama ribuan pil terlarang yang siap diedarkan di wilayah Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers pada Rabu (29/10/2025) menjelaskan bahwa kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu," ujar Kompol Agus.

Berawal dari Kecurigaan Warga

Terkuaknya jaringan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap seseorang yang membawa paket mencurigakan.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

"Usai dilaporkan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus," katanya.

Pria yang diketahui berinisial SE itu pun langsung diamankan.

Saat digeledah, kecurigaan petugas terbukti.

Di dalam bawaannya ditemukan total 11.036 butir obat terlarang, terdiri dari 10.973 butir Tramadol dan Hexymer, serta 63 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona.

Di hadapan petugas, SE tak bisa mengelak. Ia mengaku barang haram itu baru saja ia bawa dari Jakarta.

"Dia kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang dan mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA," jelas Wakapolres.

Berbekal pengakuan SE, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan KA di lokasi berbeda.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa bisnis haram ini sudah mereka jalankan selama dua bulan terakhir.

Selama periode singkat itu, mereka sudah tiga kali mendatangkan pasokan pil dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

"Selama itu, mereka sudah tiga kali memasang obat terlarang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar menanti mereka.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved