Wonogiri

Di Balik Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman, Terkuak Kisah Pedang Samurai Gaib Senilai Rp 20 Triliun

Di balik senyumnya di pelaminan bersama sang istri yang terpaut usia setengah abad, Kakek Tarman (74) ternyata menyimpan sebuah babak kelam.

ISTIMEWA
SISI LAIN KAKEK VIRAL. Foto Kakek Tarman (74) saat menjadi tahanan kasus penipuan di Polres Wonogiri (kiri) dan saat melangsungkan pernikahan dengan Shela Arika (24) (kanan). Di balik mahar fantastisnya, terungkap bahwa Tarman adalah mantan narapidana kasus penipuan pedang samurai senilai Rp 20 triliun. 

Di balik senyumnya di pelaminan bersama sang istri yang terpaut usia setengah abad, Kakek Tarman (74) ternyata menyimpan sebuah babak kelam. Kilau mahar Rp 3 miliar yang membuatnya viral itu kini seolah meredup, tergantikan oleh bayang-bayang kisah penipuan pedang samurai gaib senilai Rp 20 triliun yang pernah menjebloskannya ke penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI – Jagat maya baru saja dibuat riuh oleh pernikahan Kakek Tarman dengan Shela Arika (24), seorang gadis asal Pacitan.

Namun, tak lama setelah foto-foto bahagia mereka beredar, sebuah arsip kelam dari masa lalu Tarman kembali mengemuka, membongkar sebuah sandiwara besar yang pernah ia lakoni.

Pria sepuh yang tampil necis di hari pernikahannya itu ternyata adalah seorang mantan narapidana.

Baca juga: Cepat Tanggap, Gubernur Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Pasar Darurat Wonogiri

Bukan kasus biasa, melainkan penipuan kelas kakap yang melibatkan janji-janji triliunan rupiah.

Dikonfirmasi Langsung

Kabar ini bukan isapan jempol.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, membenarkan bahwa nama Tarman tercatat tebal dalam arsip kriminal mereka.

Pada tahun 2022, Tarman adalah pesakitan yang berurusan dengan Satreskrim Polres Wonogiri.

“Iya, Tarman pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar AKBP Wahyu saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).

Tarman, kata Kapolres, telah menuntaskan masa hukumannya.

Ia divonis dua tahun penjara dan sudah menghirup udara bebas.

"Telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.

Kisah Pedang Gaib

Lantas, bagaimana sandiwara besar itu dimainkan?

Berdasarkan data persidangan di PN Wonogiri, petualangan Tarman dimulai pada Juli 2016.

Ia membisikkan sebuah cerita fantastis kepada seorang saksi bernama Kamid: tentang adanya sebuah pedang samurai sakti yang harganya bisa menembus angka Rp 20 triliun.

Di rumahnya di Karanganyar, Tarman merapal janji-janji manis.

Ia mengaku sudah mengantongi nama calon pembeli dan hanya butuh sedikit dana operasional.

Iming-imingnya tak main-main, Kamid dijanjikan bagian sebesar Rp 3 triliun jika pedang itu laku.

Terbuai oleh mimpi menjadi triliuner, Kamid pun terus mengucurkan dana.

Sedikit demi sedikit, hingga total Rp 240 juta ludes masuk ke kantong Tarman untuk "biaya operasional" dan kebutuhan hidup sang kakek.

Untuk meyakinkan korbannya, Tarman menyodorkan segudang surat palsu.

Ada stempel Bank Mandiri, ada logo PPATK, bahkan Kantor Pajak dan lembaga Purbakala pun ikut diseret dalam dongengnya.

Semua demi satu tujuan: meyakinkan Kamid bahwa transaksi triliunan rupiah itu nyata dan sedang berproses.

Namun, janji tinggal janji.

Uang triliunan itu tak pernah ada wujudnya.

Kamid yang sadar telah ditipu akhirnya melapor, dan Tarman pun harus menukar janji manisnya dengan dinginnya lantai penjara.

Kini, setelah bebas dan memulai hidup baru dengan pernikahan viralnya, babak kelam itu kembali mengetuk pintu popularitasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved