Berita Semarang
Idap Disabilitas, Pengacara Protes Tersangka Mahasiswa Udinus terkait Bom Molotov Tetap Ditahan
Keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak diproses secara hukum.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
"Kami juga mengajukan tahanan kota tetapi sejauh ini belum ada tanggapan," terangnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hadi Sulanto mengatakan, dua tersangka ditahan dengan tudingan tindakam mereka melempar bom molotov sebagai tindakan membahayakan nyawa orang dan barang.
Dua mahasiswa tersebut ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang selama 20 hari sebelum proses persidangan.
Barang bukti yang diterima jaksa dari polisi meliputi serpihan bom molotov, sepeda motor mahasiswa, kamera CCTV saat detik-detik pelemparan dan lainnya.
"Soal permohonan dari kuasa hukum agar kedua tersangka ditahan sebagai tahanan kota nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ungkapnya.
Baca juga: Moro Purwokerto akan Buka Lagi Mulai 20 Desember 2025, Bukan sebagai Pusat Perbelanjaan
Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP junto pasal 55 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan bagi barang. Ancaman hukuman pidana 12 tahun.
Pasal kedua, Pasal 212 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Ancaman pidana 7 tahun.
Kemudian Pasal 214 KUHP junto pasal 55 KUHP, mengatur tentang pidana penjara bagi perbuatan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman pidana 9 tahun.
Sebagaimana diberitakan, dua tersangka MHF (20) warga Bogor dan AGF (21) alias Kaye membuat bom molotov sebelum mengikuti aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025).
Mereka membuat bom molotov dari botol bekas minuman merek Atlas dan sumbu dari kain bekas.
Mereka berangkat dari kos di daerah Pendrikan Kidul, Semarang Tengah menuju ke lokasi demo.
Sebelum tiba di lokasi, mereka membeli pertalite di pinggir jalan lalu memasukkan bensin itu ke dalam botol.
Setiba di lokasi demonstrasi, mereka mengikuti aksi hingga berujung kericuhan.
MHF lantas melemparkan bom molotov tersebut ke arah gerbang Polda Jateng. (Iwn)
| Moro Purwokerto akan Buka Lagi Mulai 20 Desember 2025, Bukan sebagai Pusat Perbelanjaan |
|
|---|
| Tanah Masih Labil, Warga Terdampak Longsor Banjarnegara Dilarang Evakuasi Lagi Barang di Rumah |
|
|---|
| 25 Korban Longsor Situkung Masih Dalam Pencarian, Hujan Masih Jadi Kendala Pencarian |
|
|---|
| BREAKINGNEWS - 3 Korban Longsor Belum Ditemukan, Tim SAR Perpanjang Operasi Pencarian 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tesangka-molotov-udinus.jpg)