Berita Semarang
Idap Disabilitas, Pengacara Protes Tersangka Mahasiswa Udinus terkait Bom Molotov Tetap Ditahan
Keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak diproses secara hukum.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Dua mahasiswa Udinus masing-masing berinisial MHF (20) warga Bogor dan AGF (21) alias Kaye warga Kuningan, Jawa Barat, tersangka kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (19/11/2025).
- Kedua tersangka tampak didampingi keluarga dan sejumlah temannya.
- Keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak diproses secara hukum, sebab, satu tersangka M.HF merupakan disabilitas mental
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan, Rabu (19/11/2025).
Kedua tersangka mengenakan rompi tahanan warna oranye saat diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang.
Dua mahasiswa itu masing-masing berinisial MHF (20) warga Bogor dan AGF (21) alias Kaye warga Kuningan, Jawa Barat.
Kedua tersangka tampak didampingi keluarga dan sejumlah temannya.
Langkah polisi tersebut diprotes oleh pengacara kedua tersangka.
Pasalnya, satu tersangka MHF merupakan disabilitas mental dan tindakan mereka dilakukan secara spontanitas.
Selain itu, keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak diproses secara hukum.
"Iya, kami menilai kasus ini dipaksakan," jelas kuasa hukum kedua mahasiswa, Muhammad Alfin Aufillah Zen kepada Tribun di kantor Kejari Semarang.
Alfin menyebut, kasus ini terkesan dipaksakan karena kedua mahasiswa tersebut membuat bom molotov bukan untuk mencelekai seseorang.
Dalam kasus ini juga tidak ada korban yang ditimbulkan.
Baca juga: Polisi Saksi Kunci Kematian Dosen Untag Semarang Ditahan 20 Hari, Langgar Kode Etik Polri
"Kedua mahasiswa melempar bom molotov bertujuan untuk memecah kerumuman supaya tidak terjadi gesekan antara pendemo dengan polisi bukan untuk melukai," katanya.
Menurutnya, kedua mahasiswa tersebut hanya berniat menyuarakan suara masyarakat saat aksi demonstrasi sehingga sanksi yang diberikan hanya cukup diberikan pembinaan di kampusnya bukan justru ditarik ke kasus pidana.
Ketika kasus dipidanakan terkesan sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam suara mahasiswa.
"Kami meminta aparat bisa memberikan keadilan. Apalagi salah satua mahasiswa MHF mengidap penyakit psikologis dan kejiwaan atau Disabilitas Mental ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder serta Autisme atau Gangguan Spektrum Autisme GSA)," ujarnya.
Alfin menyebut, keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya juga telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak dijerat kasus pidana. Namun, upaya itu gagal.
"Kami juga mengajukan tahanan kota tetapi sejauh ini belum ada tanggapan," terangnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hadi Sulanto mengatakan, dua tersangka ditahan dengan tudingan tindakam mereka melempar bom molotov sebagai tindakan membahayakan nyawa orang dan barang.
Dua mahasiswa tersebut ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang selama 20 hari sebelum proses persidangan.
Barang bukti yang diterima jaksa dari polisi meliputi serpihan bom molotov, sepeda motor mahasiswa, kamera CCTV saat detik-detik pelemparan dan lainnya.
"Soal permohonan dari kuasa hukum agar kedua tersangka ditahan sebagai tahanan kota nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ungkapnya.
Baca juga: Moro Purwokerto akan Buka Lagi Mulai 20 Desember 2025, Bukan sebagai Pusat Perbelanjaan
Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP junto pasal 55 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan bagi barang. Ancaman hukuman pidana 12 tahun.
Pasal kedua, Pasal 212 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Ancaman pidana 7 tahun.
Kemudian Pasal 214 KUHP junto pasal 55 KUHP, mengatur tentang pidana penjara bagi perbuatan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman pidana 9 tahun.
Sebagaimana diberitakan, dua tersangka MHF (20) warga Bogor dan AGF (21) alias Kaye membuat bom molotov sebelum mengikuti aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025).
Mereka membuat bom molotov dari botol bekas minuman merek Atlas dan sumbu dari kain bekas.
Mereka berangkat dari kos di daerah Pendrikan Kidul, Semarang Tengah menuju ke lokasi demo.
Sebelum tiba di lokasi, mereka membeli pertalite di pinggir jalan lalu memasukkan bensin itu ke dalam botol.
Setiba di lokasi demonstrasi, mereka mengikuti aksi hingga berujung kericuhan.
MHF lantas melemparkan bom molotov tersebut ke arah gerbang Polda Jateng. (Iwn)
| Moro Purwokerto akan Buka Lagi Mulai 20 Desember 2025, Bukan sebagai Pusat Perbelanjaan |
|
|---|
| Tanah Masih Labil, Warga Terdampak Longsor Banjarnegara Dilarang Evakuasi Lagi Barang di Rumah |
|
|---|
| 25 Korban Longsor Situkung Masih Dalam Pencarian, Hujan Masih Jadi Kendala Pencarian |
|
|---|
| BREAKINGNEWS - 3 Korban Longsor Belum Ditemukan, Tim SAR Perpanjang Operasi Pencarian 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tesangka-molotov-udinus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.