Berita Semarang

Polisi Saksi Kunci Kematian Dosen Untag Semarang Ditahan 20 Hari, Langgar Kode Etik Polri

Polisi saksi kunci kematian dosen Untag Semarang ditahan 20 hari atas pelanggaran kode etik. Kasus kematian dosen Untag masih diselidiki.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLDA JATENG
DITAHAN 20 HARI - AKBP Basuki (baju kuning) ditahan Bidpropam Polda Jateng atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Basuki diduga melanggar kode etik polisi karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan. Perempuan yang merupakan dosen Untag Semarang itu ditemukan meninggal di sebuah hotel. 

Ringkasan Berita:
  • Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki atas pelanggaran kode etik tinggal seatap dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan.
  • Perempuan tersebut merupakan dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas di kamar hotel pada Senin (17/11/2025).
  • AKPB Basuki menjadi saksi kunci kematian dosen Untang Semarang berinisial DDL itu.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi pelapor dan penemu jenazah dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Basuki akan ditahan 20 hari karena pelanggaran kode etik Polri.

Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas terungkap fakta bahwa Basuki tinggal satu atap dengan DDL (35), dosen Untang Semarang yang dia laporkan meninggal dunia di hotel, tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DDL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Kematiannya Dilaporkan Polisi Berpangkat AKBP

Saiful mengatakan, pelanggaran kode etik Polri ini ditemukan selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melanggar kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Saksi Kunci Tewasnya Dosen Untag

AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah. 

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang DLL yang ditemukan tanpa busana di kamar hotel. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved