Berita Jateng

Sehari Jelang Penetapan UMP 2026, Gubernur Jateng Bertemu Wakil Pengusaha. Apa yang Dibicarakan?

Sehari jelang pengumuman UMP 2026, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bertemu perwakilan pengusaha.

TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS PEMPROV JATENG
SERAP ASPIRASI - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bertemu perwakilan pengusaha menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Jelang pengumuman UMP 2026, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bertemu perwakilan pengusaha.
  • Dalam pertemuan itu, Gubernur Luthfi menyerap aspirasi sebagai masukan dalam menentukan UMP 2026.
  • Luthfi mengatakan, penetapan UMSP masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bertemu perwakilan pengusaha.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Jateng, Kamis (20/11/2025).

Pada pertemuan itu, Luthfi menyerap aspirasi pengusaha terkait UMP 2026.

Luthfi mengatakan, penentuan UMP dan UMK 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional sehingga mau tidak mau, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," katanya, Kamis.

Baca juga: Rapat Soal UMP 2026 Jateng Mulai Digelar, Wakil Buruh Tetap Menuntut UMK 2026 Naik 10,5 Persen

Rencananya, UMP 2026 akan diumumkan pada Jumat (21/11/2025).

Tunggu Regulasi Pusat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menuturkan, hingga saat ini, regulasi penetapan upah minimum belum terbit. 

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.

"Kami masih menunggu PP tersebut turun nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," tuturnya.

Meski begitu, Aziz mengatakan, Pemprov Jateng telah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan dan Satgas PHK Provinsi Jateng untuk menyerap aspirasi mereka.

"Tadi disampaikan, ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah, terkait persiapan penetapan upah minimum," imbuhnya.

Dikatakannya, Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

Baca juga: Menurut Kacamata Apindo Jateng, Kenaikan UMK 2026 Realistis di Angka 5 Persen. Begini Alasannya

Mengenai draft upah sektoral, terdapat  beberapa parameter atau kriteria yakni, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

"Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved