Berita Jateng

Rapat Soal UMP 2026 Jateng Mulai Digelar, Wakil Buruh Tetap Menuntut UMK 2026 Naik 10,5 Persen

Komisi Pengupahan Jateng mulai menggelar rapat terkait UMP 2026. Wakil buruh meminta kenaikan UMK 2026 10,5 persen.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
RAPAT KOMISI PENGUPAHAN - Komisi Pengupahan Jateng mulai rapat terkait UMP 2026 dengan agenda mendengar uji publik rancangan peraturan pemerintah terkait upah minimum 2026 dari Kemenaker, di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (5/11/2025). Dewan Pengupahan dari wakil buruh tetap meminta kenaikan UMK 2026 sebesar 10,5 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pengupahan Jateng mulai menggelar rapat terkait UMP 2026.
  • Rapat perdana ini mendengar uji publik terkait aturan yang bakal menjadi dasar penyusunan UMP dan UMK 2026 dari Kemenaker.
  • Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan dari buruh meminta UMK 2026 naik 10,5 persen.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mulai menggelar rapat terkait upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2026, Rabu (5/11/2025).

Anggota Dewan Pengupahan perwakilan dari buruh berharap, upah buruh Jateng 2026 naik 10,5 persen.

Rapat Komisi Pengupahan itu digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Dewan Pengupahan dari buruh, Karmanto mengatakan, rapat pleno hari ini masih dalam tahap mendengarkan paparan dari Dirjen Kementerian Tenaga Kerja. 

Pada rapat tersebut, pihaknya menyampaikan kepada pemerintah bahwa disparitas upah buruh di Jawa Tengah masih sangat memprihatinkan dibanding provinsi lain, semisal Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen."

"Karena, tahun 2025, naiknya sekitar 6 persen," kata Karmanto dari FSPIP.

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Desak Gubernur Jateng Naikkan UMP dan UMK 2026 10,5 Persen

Menurutnya, kenaikan upah 10,5 persen bertujuan agar disparitas atau ketimpangan upah semakin tidak terasa. 

Dia menilai, upah buruh di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, masih rendah dibandingkan kota lain.

"Ya karena kalau dibanding kota metro yang lain, Kota Semarang khususnya, ini masih rendah upahnya," tuturnya.
  
Karmanto berharap, pemerintah bijak dalam menentukan besaran upah di Jateng.

Dia ingin, pengupahan di Jateng semakin baik.

"Sebab, upah minimum yang saat ini, ada untuk buruh lajang yang itu di bawah 1 tahun," ujarnya.  

Dia menyoroti pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi yang meminta agar upah minimum ditetapkan tidak tinggi dan meminta UMSK dihapus. 

Namun demikian, pihaknya tetap akan memperjuangkan UMP dan UMSK tidak dihapus.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved