Berita Jateng

Rapat Soal UMP 2026 Jateng Mulai Digelar, Wakil Buruh Tetap Menuntut UMK 2026 Naik 10,5 Persen

Komisi Pengupahan Jateng mulai menggelar rapat terkait UMP 2026. Wakil buruh meminta kenaikan UMK 2026 10,5 persen.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
RAPAT KOMISI PENGUPAHAN - Komisi Pengupahan Jateng mulai rapat terkait UMP 2026 dengan agenda mendengar uji publik rancangan peraturan pemerintah terkait upah minimum 2026 dari Kemenaker, di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (5/11/2025). Dewan Pengupahan dari wakil buruh tetap meminta kenaikan UMK 2026 sebesar 10,5 persen. 

Pihaknya masih menunggu hasil peraturan pemerintah terbaru mengenai pengupahan. 

Berdasarkan ketentuan, UMP baru bisa ditetapkan 21 November 2025.

"Kalau kabupaten/kota dan sektoral, baru ditetapkan 30 November 2025," tuturnya.

Ia mengatakan, dasar penetapan upah minimum saat ini menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sedang diuji publik, ditetapkan. 

Sebelumnya, penetapan UMP 2025 berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2024.

"Permen ini hanya digunakan untuk menentukan upah minimum 2025."

"PP Ini sebagai landasan menentukan UMP 2026," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved