Berita Jateng
Rapat Soal UMP 2026 Jateng Mulai Digelar, Wakil Buruh Tetap Menuntut UMK 2026 Naik 10,5 Persen
Komisi Pengupahan Jateng mulai menggelar rapat terkait UMP 2026. Wakil buruh meminta kenaikan UMK 2026 10,5 persen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Komisi Pengupahan Jateng mulai menggelar rapat terkait UMP 2026.
- Rapat perdana ini mendengar uji publik terkait aturan yang bakal menjadi dasar penyusunan UMP dan UMK 2026 dari Kemenaker.
- Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan dari buruh meminta UMK 2026 naik 10,5 persen.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mulai menggelar rapat terkait upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2026, Rabu (5/11/2025).
Anggota Dewan Pengupahan perwakilan dari buruh berharap, upah buruh Jateng 2026 naik 10,5 persen.
Rapat Komisi Pengupahan itu digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Anggota Dewan Pengupahan dari buruh, Karmanto mengatakan, rapat pleno hari ini masih dalam tahap mendengarkan paparan dari Dirjen Kementerian Tenaga Kerja.
Pada rapat tersebut, pihaknya menyampaikan kepada pemerintah bahwa disparitas upah buruh di Jawa Tengah masih sangat memprihatinkan dibanding provinsi lain, semisal Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen."
"Karena, tahun 2025, naiknya sekitar 6 persen," kata Karmanto dari FSPIP.
Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Desak Gubernur Jateng Naikkan UMP dan UMK 2026 10,5 Persen
Menurutnya, kenaikan upah 10,5 persen bertujuan agar disparitas atau ketimpangan upah semakin tidak terasa.
Dia menilai, upah buruh di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, masih rendah dibandingkan kota lain.
"Ya karena kalau dibanding kota metro yang lain, Kota Semarang khususnya, ini masih rendah upahnya," tuturnya.
Karmanto berharap, pemerintah bijak dalam menentukan besaran upah di Jateng.
Dia ingin, pengupahan di Jateng semakin baik.
"Sebab, upah minimum yang saat ini, ada untuk buruh lajang yang itu di bawah 1 tahun," ujarnya.
Dia menyoroti pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi yang meminta agar upah minimum ditetapkan tidak tinggi dan meminta UMSK dihapus.
Namun demikian, pihaknya tetap akan memperjuangkan UMP dan UMSK tidak dihapus.
"Mengenai pengusaha yang berdalih kalau upahnya ada UMSP atau UMSK itu keberatan, ya itu kan tidak semua kelompok pengusaha."
"Karena yang di Apindo itu sebenarnya bukan pengusaha ya. Itu kumpulan dari HRD atau personalia," tuturnya.
Baca juga: Menurut Kacamata Apindo Jateng, Kenaikan UMK 2026 Realistis di Angka 5 Persen. Begini Alasannya
Senada diungkapkan anggota Dewan Pengupahan Pratomo Adinata.
Pratomo merasa miris terkait kesenjangan upah di Jateng.
Apalagi, UMK terendah di Indonesia berada di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Banjarnegara yakni, Rp2,1 juta.
"Kali ini juga sangat miris, terlebih lagi kalau kita bicara ibu kota."
"Salah satunya adalah Kota Semarang, dimana ibu kota yang upahnya terendah."
"Kami, pada rapat pleno ini menyampaikan konsep pengupahan," tuturnya.
Sebelum menentukan upah, pihaknya ingin mengetahui informasi mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kemenaker, besaran KHL Jateng di angka Rp2,8 juta.
"Kami meminta agar kebijakan yang dikeluarkan nanti, oleh pemerintah pusat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu, memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak."
"Ya, harapannya, ini bisa didengar oleh pusat," bebernya.
Uji Publik RPP Pengupahan
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis mengatakan, rapat komisi pengupahan bertepatan dengan uji publik pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dari Dirjen Ketenagakerjaan.
Uji publik itu untuk meminta masukan dari berbagai macam stakeholder.
"Bahwa stakeholder kementerian, termasuk Dinas Ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota," tuturnya.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2026 Diumumkan 21 November, Kemenaker Pastikan UMS Masuk Formula Penyusunan
Pihaknya masih menunggu hasil peraturan pemerintah terbaru mengenai pengupahan.
Berdasarkan ketentuan, UMP baru bisa ditetapkan 21 November 2025.
"Kalau kabupaten/kota dan sektoral, baru ditetapkan 30 November 2025," tuturnya.
Ia mengatakan, dasar penetapan upah minimum saat ini menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sedang diuji publik, ditetapkan.
Sebelumnya, penetapan UMP 2025 berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2024.
"Permen ini hanya digunakan untuk menentukan upah minimum 2025."
"PP Ini sebagai landasan menentukan UMP 2026," katanya. (*)
| 2 Polisi Polres Pekalongan Ditangkap Polda Jateng, Jadi Komplotan Calo Masuk Akpol |
|
|---|
| Ikrar Purboyo sebagai Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIV di Depan Jenazah Ayahnya |
|
|---|
| Bus Listrik Trans Semarang Mulai Beroperasi di Semarang, Masih Gratis |
|
|---|
| Kronologi Kebakaran Toko Bangunan di Ketanggungan Brebes Tewaskan 2 Orang |
|
|---|
| Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Rabu 5 November 2025 Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/05112025-rapat-komisi-pengupahan-provinsi-jateng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.