Berita Banyumas
Susul Fraksi PDIP, Fraksi PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Ditinjau Ulang
Fraksi PKS DPRD Banyumas mendukung usulan evaluasi terhadap Perbup Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tunjangan Perumahan
- Ketua: Rp42.625.000.
- Wakil Ketua: Rp34.650.000.
- Anggota: Rp23.650.000.
Tunjangan Transportasi
- Pimpinan (ketua dan wakil): Rp14.500.000.
- Anggota: Rp13.500.000.
Angka ini mendapat protes dari masyarakat lantaran dinilai terlalu fantastis di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit.
Lima Pernyataan Sikap
Dalam pertemuan itu, Fraksi PDIP DPRD Banyumas mengeluarkan lima pernyataan sikap, yaitu:
1. Permohonan maaf kepada masyarakat.
"Dengan segala keterbatasan, kami sebagai manusia yang jauh daripada sempurna, kami Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas" bunyi pernyataan sikap pertama tersebut.
2. Persetujuan Evaluasi Perbup No 9 Tahun 2024.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyumas mempersilakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas mendengar aspirasi masyarakat yang berkembang dan meninjau ulang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang di dalamnya memuat tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Banyumas Minta Maaf, Keluarkan 5 Pernyataan Sikap Soal Polemik Tunjangan Fantastis
3. Komitmen terhadap Reformasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Fraksi PDI Perjuangan akan terus berbenah dan berkomitmen penuh pada upaya menegakkan nilai-nilai reformasi serta mendorong terus terbentuknya pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik (good government dan good governance).
Baca juga: Tak Bisa Langsung Revisi Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Sadewo Tunggu Inisiatif Dewan
4. Peningkatan Kinerja Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, guna menjamin terwujudnya kebijakan pemerintah daerah yang pro-rakyat.
5. Kepatuhan pada Regulasi dan Responsif terhadap Aspirasi Publik.
"Kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyumas tunduk dan patuh kepada undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh regulasi yang berlaku sesuai dengan kewenangannya."
"Kami menjadikan regulasi sebagai pedoman pelaksanaan kinerja DPRD dan siap menerima serta menindaklanjuti saran dan pendapat publik yang berkembang di masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyumas," bunyi lanjutan pernyataan tersebu. (*)
Harga Telur Ayam dan Minyakita di Banyumas Masih Tinggi, Cenderung Naik dari Harga Kemarin |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Sudah Bersuara, Bagaimana Sikap 5 Fraksi Lain di DPRD Banyumas Soal Tunjangan Fantastis? |
![]() |
---|
Fraksi PDIP DPRD Banyumas Minta Maaf, Keluarkan 5 Pernyataan Sikap Soal Polemik Tunjangan Fantastis |
![]() |
---|
Tribhata Pertanyakan Sikap Diam DPRD Banyumas Soal Tunjangan Perumahan yang Fantastis |
![]() |
---|
3.300 Pelari Meriahkan Skybridge Race Run KAI, Peserta Menyusuri Rute Lokasi Ikon Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.