Berita Banyumas

Polisi Gerebek Kamar Kos di Mersi Purwokerto Timur, Temukan Ribuan Butir Obat Keras

Polisi menggerebek kamar kos di Mersi Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Mereka menemukan ribuan butir obat keras.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
FREEPIK
ILUSTRASI PENGEDAR OBAT - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap KF dan mengamankan ribuan butir obat daftar G di kamar kos di wilayah Mersi, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kamar kos di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digerebek Satresnarkoba Polresta Banyumas, Selasa (19/6/2025) sore.

Kamar yang dihuni pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, itu menjadi tempat penyimpanan obat keras tanpa resep dokter.

Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, saat penggerebekan, polisi tak hanya mengamankan penghuni kamar tetapi juga mengamankan ribuan butir obat keras.

"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 4.155 butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol, yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/9/2025). 

Baca juga: Produk UMKM Banyumas Kini Mudah Ditemukan di Alfamart, Ada Etalase Khusus yang Mudah Ditemukan

Obat daftar G adalah obat keras yang tak bisa diperjual belikan secara bebas. Pembeliannya harus menggunakan resep dokter.

Namun, obat ini sering disalahgunakan para pemakai karena penggunaannya yang melebihi dosis dapat menimbulkan efek menyerupai narkoba.

Kecurigaan Masyarakat

Willy mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di kos tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bersama BNN Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka beserta barang bukti.

Polisi kemudian membawa KF ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: DPRD Banyumas Legawa Tunjangan Fantastis Mereka Dievaluasi, Kirim Surat ke Bupati

Petugas kini tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

"Kami terus mendalami peran tersangka serta asal usul barang bukti yang berhasil diamankan. 

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, KF dijerat pasal dalam Undang-undang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved