Berita Banyumas
Polisi Gerebek Kamar Kos di Mersi Purwokerto Timur, Temukan Ribuan Butir Obat Keras
Polisi menggerebek kamar kos di Mersi Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Mereka menemukan ribuan butir obat keras.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kamar kos di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digerebek Satresnarkoba Polresta Banyumas, Selasa (19/6/2025) sore.
Kamar yang dihuni pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, itu menjadi tempat penyimpanan obat keras tanpa resep dokter.
Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, saat penggerebekan, polisi tak hanya mengamankan penghuni kamar tetapi juga mengamankan ribuan butir obat keras.
"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 4.155 butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol, yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Produk UMKM Banyumas Kini Mudah Ditemukan di Alfamart, Ada Etalase Khusus yang Mudah Ditemukan
Obat daftar G adalah obat keras yang tak bisa diperjual belikan secara bebas. Pembeliannya harus menggunakan resep dokter.
Namun, obat ini sering disalahgunakan para pemakai karena penggunaannya yang melebihi dosis dapat menimbulkan efek menyerupai narkoba.
Kecurigaan Masyarakat
Willy mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di kos tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bersama BNN Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka beserta barang bukti.
Polisi kemudian membawa KF ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: DPRD Banyumas Legawa Tunjangan Fantastis Mereka Dievaluasi, Kirim Surat ke Bupati
Petugas kini tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.
"Kami terus mendalami peran tersangka serta asal usul barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tambah Kompol Willy.
Atas perbuatannya, KF dijerat pasal dalam Undang-undang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas," terangnya. (*)
DPRD Banyumas Legawa Tunjangan Fantastis Mereka Dievaluasi, Kirim Surat ke Bupati |
![]() |
---|
Jelas Aturan Dibuat Bupati, Mengapa Sadewo tak Revisi Perbup untuk Turunkan Tunjangan DPRD Banyumas? |
![]() |
---|
Harga Minyak Goreng di Banyumas Naik Lagi, Minyakita Tembus Rp17.500 Per Liter |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi di DPRD Banyumas Setuju Tunjangan Perumahan Dievaluasi, Pemkab Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Susul Fraksi PDIP, Fraksi PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.