Berita Banyumas

Seluruh Fraksi di DPRD Banyumas Setuju Tunjangan Perumahan Dievaluasi, Pemkab Tunggu Surat Resmi

Sekda Banyumas Agus Nur Hadie menegaskan, pihaknya menunggu surat resmi dari DPRD Banyumas terkait usulan revisi tunjangan perumahan wakil rakyat.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
TUNJANGAN DPRD - Sekda Banyumas Agus Nur Hadie memberikan keterangan kepada wartawan di Setda Banyumas, Jumat (23/5/2025). Senin (22/9/2025), Agus menyatakan, Pemkab Banyumas menunggu surat resmi dari DPRD Banyumas terkait peninjauan ulang tunjangan perumahan DPRD Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menunggu surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait usulan revisi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Agus mengatakan, revisi peraturan bupati tak bisa dilakukan meski fraksi di DPRD Banyumas menyerukannya.

Alasannya, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan sehingga mekanisme usulan revisi harus lewat DPRD Banyumas sebagai lembaga.

"Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, akan menunggu surat resmi dari ketua DPRD," kata Agus, di Purwokerto, Senin (22/9/2025). 

"Kalau nanti surat resmi sudah ada, tentu kami akan berkomunikasi dan melakukan rapat dengan DPRD memperjelas maksud evaluasi itu."

"Apakah berupa penurunan, perubahan peraturan bupati, atau bentuk appraisal kembali."

"Itu yang perlu dipertegas," terangnya. 

Baca juga: Susul Fraksi PDIP, Fraksi PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Ditinjau Ulang

Ia menambahkan, Pemkab Banyumas, pada prinsipnya terbuka terhadap evaluasi sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bupati siap dievaluasi, tinggal nanti arahnya ke mana."

"Kita tunggu kejelasan dari DPRD," kata Agus.

Fraksi di DPRD Setuju Revisi

Sebelumnya, Fraksi PDIP dan PKS setuju tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas ditinjau ulang.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Joko Pramono mengatakan, secara prinsip, Fraksi PKS selaras dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi PKS menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif, dalam hal ini bupati Banyumas, untuk mengkaji kembali Perbup Nomor 9 Tahun 2024 sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut mengatur masalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

"Fraksi PKS selalu berusaha berpihak kepada kepentingan dan aspirasi masyarakat."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved