Berita Banyumas

Susul Fraksi PDIP, Fraksi PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Ditinjau Ulang

Fraksi PKS DPRD Banyumas mendukung usulan evaluasi terhadap Perbup Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
BERI KETERANGAN - Anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Banyumas Joko Pramono memberi keterangan kepada wartawan di kantor PKS Banyumas, Jumat (16/5/2025). Senin (22/9/2025), Joko menyatakan dirinya setuju tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditinjau ulang atau revisi aturan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 soal tunjangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Banyumas mendukung usulan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas dengan angka Rp23 juta-Rp42,6 juta.

Anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Banyumas, Joko Pramono mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif terkait kebijakan ini.

Dalam hal ini, bupati Banyumas mengkaji kembali aturan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Fraksi PKS selalu berusaha berpihak kepada kepentingan dan aspirasi masyarakat."

"Jadi, silakan pihak eksekutif menggunakan hak pengelolaan keuangan daerahnya secara lebih bijak dan tentunya sesuai aturan," kata Joko Pramono kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Fraksi PDIP Sudah Bersuara, Bagaimana Sikap 5 Fraksi Lain di DPRD Banyumas Soal Tunjangan Fantastis?

Ia juga menyatakan pandangan Fraksi PKS selaras dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya mendorong revisi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas.

Fraksi PDIP Minta Maaf

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Banyumas mengeluarkan pernyataan sikap soal tunjangan fantastis wakil rakyat yang kini menjadi polemik di masyarakat.

Mereka meminta maaf dan setuju Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengantur tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas dievaluasi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Agus Prianggodo mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan internal yang melibatkan seluruh anggota fraksi.

Rapat internal fraksi itu berlangsung di kediaman anggota Fraksi PDIP Trisno Sudarso di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas.

Rapat ini dihadiri lengkap 17 anggota fraksi PDIP DPRD Banyumas.

"Hasil keputusan rapat fraksi hari ini, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sepakat tunjangan perumahan dan transportasi ditinjau ulang."

"Kami mempersilakan bupati mengevaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2024," kata Agus dalam rilis yang diterima, Minggu.

Diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2024, tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas per bulan adalah:

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved