Berita Cilacap

Masuk Nusakambangan Sejak 2014, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Bakal Dipulangkan ke Inggris

Dua terpidana kasus narkotika asal Inggris akan dipulangkan meski divonis mati dan penjara seumur hidup. Satu di antaranya kini di Nusakambangan.

Editor: rika irawati
PEXELS/RDNE Stock project
ILUSTRASI PENJARA - Dua terpidana kasus narkotika asal Inggris akan dipulangkan ke negaranya meski divonis mati dan penjara seumur hidup oleh pengadilan Indonesia. Satu di antaranya, kini menjalani hukuman di Nusakambangan sejak 2014. 

"Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana."

"Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris," katanya. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com "2 WN Inggris Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan, Ini Kata Menteri Imipas".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved